Dishub DKI Jakarta dan BPTJ Tak Kompak soal Jalan Berbayar di Daan Mogot dan Kalimalang
"Tentu akan ada perda terkait dengan ERP. Operasional, kami harapkan paling lambat 2021," ucapnya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan dua ruas jalan antara Jalan Daan Mogot dan Jalan Raya Kalimalang, akan diterapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar.
Kata Syafrin, sapaannya, hal ini akan diberlakukan pada 2021 mendatang.
Kini, lanjutnya, Pemprov DKI Jakarta sedang membikin Peraturan daerah (Perda).
"Tentu akan ada perda terkait dengan ERP. Operasional, kami harapkan paling lambat 2021," ucapnya, kepada awak Wartawan, Senin (18/11/2019).
Namun, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Bambang Prihartono, mengatakan ERP di dua ruas jalan tersebut dapat terlaksana pada 2020 mendatang.
"Kami sekarang lagi bicara kajian hukumnya. Target 2020 sudah implementasi," ucap Bambang, saat acara diskusi bertajuk 'Pengelolaan Transportasi Megapolitan' di Hotel Red Top, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Sementara, Syafrin menyatakan, pada 2020 mendatang pihaknya ingin memulai lelang membangun infrastruktur ERP tersebut.
"Kami juga akan melaksanakan lelang sekaligus proses pembangunan," ujar Syafrin.
Kini, lanjut Syafrin, Dishub DKI Jakarta sedang menggodok Perda ihwal ERP.
"Sedang dalam proses naskah akademisnya, belum proses verbal. Tahun depan baru program legislasi (pembuatan Undang-Undang) daerah atau ke (DPRD)," ujar Syafrin.
Dia menambahkan, hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa lalu lintas seluruh jalan protokol di Jakarta, layak diterakan ERP.
"Kalau di Jakarta, PP 32 tahun 2011 seluruh ruas jalan protokol, sudah layak ERP," ujarnya.