CPNS 2019
Ikut Seleski CPNS 2019? Simak Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat CPNS, Beda Dibanding PNS
Ikut seleksi CPNS 2019? Simak perbedaan gaji pokok dan tunjangan kinerja yang bakal didapatkan CPNS dibanding PNS.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah dibuka sejak tanggal 11 November 2019.
Dilansir dari Kompas.com, sejak pembukaan pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November 2019 lalu, laman http://sscasn. bkn.co.id diserbu ratusan ribu pendaftar.
Adapun jumlah peserta CPNS yang sudah membuat akun hingga Jumat (16/11/2019) berjumlah 2.466.604 orang pelamar.
Sedangkan pelamar yang sudah mengisi formulir berjumlah 741.637 pelamar dan yang sudah submit adalah 285.363 pelamar.
Jutaan warga ini berlomba-lomba untuk menjadi abdi negara untuk mengisi 152.286 formasi.
Lalu apa yang mereka incar saat menjadi abdi negara? Apakah karena mendapatkan gaji yang besar.
Mari, kita tengok berapa gaji yang didapat seseorang jika sudah resmi jadi CPNS.
• Batik Air Rute Cengkareng-Kupang Mendarat Darurat, Diduga Pilotnya Pingsan, Ini Penjelasan Batik Air
Jalani Masa Percobaan
Sebelum statusnya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS masih harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun.
Selama itu, mereka tetap digaji.
Namun besarannya tidak penuh sebagaimana yang diterima PNS.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, CPNS hanya menerima 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.
"CPNS baru akan terima 80 persen. Setelah jadi PNS baru bisa dapat 100 persen," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.
Gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.560.800.
Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.593.100.
• CEO Persija Jakarta Ungkap Tarik Ulur Kontrak Marko Simic: Harga Topskor Liga 1 2019 Tak Terjangkau
Gaji pokok yang diterima PNS di semua instansi sama, hanya berbeda pada golongannya.
Sementara tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung instansinya.
"Tunjangan selain gaji pokok tergantung instansi masing-masing," kata Ridwan
"Kan ada tunjangan pusat, tunjangan daerah, itu beda-beda," tandasnya.
Contoh Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta
Dilansir dari Warta Kota, untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum.
Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.
Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras.
Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.
• SIMAK Bocoran Kisi-kisi Soal Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2019 Resmi dari Badan Kepegawaian Negara
Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.
Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan.
Tarifnya golongan III Rp 37.000 perhari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.
Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.
Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.
Besaran tunjangan setiap Kementerian/Lembaga berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan Kementerian/Lembaga tersebut.
Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun Kementerian/Lembaga lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.
Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS.
Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham tahun 2018 kemarin.
CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2019 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : -
Tunjangan : -
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 5.995.080
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 5.758.544
CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak :
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : Rp 196.536
Tunjangan : Rp 39.307
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 6.335.763
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 6.139.000
Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2019.
Setelah diangkat menjadi PNS usai mengikuti pelatihan dasar (latsar) dalam waktu satu tahun, tentunya gajinya akan naik sesuai aturan.
Gaji PNS Terbaru Tahun 2019
Apabila contoh di atas berdasar CPNS Kemenkumham tahun 2018 lalu, maka berikut ini adalah gaji pokok PNS terbaru tahun 2019.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:
Golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1815.800

• Karisma Evi Tiarani, Pelari Asal Simo Boyolali Sukses Raih Medali Emas di Dubai & Cetak Rekor Dunia
Golongan II
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200

Golongan III
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
IIIC: Rp 2.802.300
IIID: Rp 2.920.800

Golongan IV
IVA: 3.044.300
IVB: 3.173.100
IVC: 3.307.300
IVD: RP 3.447.200
IVE: Rp 3.593.100

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.
Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.
Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. (Kompas.com/Warta Kota)