CPNS 2019

Ikut Seleski CPNS 2019? Simak Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat CPNS, Beda Dibanding PNS

Ikut seleksi CPNS 2019? Simak perbedaan gaji pokok dan tunjangan kinerja yang bakal didapatkan CPNS dibanding PNS.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
Kolase/intisari
Perbedaan gaji CPNS dan PNS. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah dibuka sejak tanggal 11 November 2019.

Dilansir dari Kompas.com, sejak pembukaan pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November 2019 lalu, laman http://sscasn. bkn.co.id diserbu ratusan ribu pendaftar.

Adapun jumlah peserta CPNS yang sudah membuat akun hingga Jumat (16/11/2019) berjumlah 2.466.604 orang pelamar.

Sedangkan pelamar yang sudah mengisi formulir berjumlah 741.637 pelamar dan yang sudah submit adalah 285.363 pelamar.

Jutaan warga ini berlomba-lomba untuk menjadi abdi negara untuk mengisi 152.286 formasi.

Lalu apa yang mereka incar saat menjadi abdi negara? Apakah karena mendapatkan gaji yang besar.

Mari, kita tengok berapa gaji yang didapat seseorang jika sudah resmi jadi CPNS.

Batik Air Rute Cengkareng-Kupang Mendarat Darurat, Diduga Pilotnya Pingsan, Ini Penjelasan Batik Air

Jalani Masa Percobaan

Sebelum statusnya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS masih harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun.

Selama itu, mereka tetap digaji.

Namun besarannya tidak penuh sebagaimana yang diterima PNS.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, CPNS hanya menerima 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.

"CPNS baru akan terima 80 persen. Setelah jadi PNS baru bisa dapat 100 persen," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Ilustrasi CPNS
Ilustrasi CPNS (instagram @pknstan)

Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

Peserta dengan pendidikan terakhir Sekolah Dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D3 sederajat golongan IIC, S1 sederajat golongan IIA, S2 sederajat golongan IIIB, dan S3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.560.800.

Sedangkan PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.593.100.

CEO Persija Jakarta Ungkap Tarik Ulur Kontrak Marko Simic: Harga Topskor Liga 1 2019 Tak Terjangkau

Gaji pokok yang diterima PNS di semua instansi sama, hanya berbeda pada golongannya.

Sementara tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung instansinya.

"Tunjangan selain gaji pokok tergantung instansi masing-masing," kata Ridwan

"Kan ada tunjangan pusat, tunjangan daerah, itu beda-beda," tandasnya.

Contoh Gaji CPNS Pemprov DKI Jakarta

Dilansir dari Warta Kota, untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.

Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum.

Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.

Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras.

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.

SIMAK Bocoran Kisi-kisi Soal Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2019 Resmi dari Badan Kepegawaian Negara

Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.

Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan.

Tarifnya golongan III Rp 37.000 perhari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.

Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.

Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.

Besaran tunjangan setiap Kementerian/Lembaga berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.

Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan Kementerian/Lembaga tersebut.

Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun Kementerian/Lembaga lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.

Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS.

Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham tahun 2018 kemarin.

CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2019 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : -

Tunjangan : -

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 5.995.080

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 5.758.544

CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak :

Gaji pokok : Rp 2.456.700

Gaji CPNS : Rp 1.965.360

Tunjangan isti : Rp 196.536

Tunjangan : Rp 39.307

Tunjangan beras : Rp 72.420

Tunjangan Umum : Rp 185.000

Uang Makan : Rp 773.300

Tunjangan Kinerja : 3.144.000

Penghasilan bruto : Rp 6.335.763

Potongan 10% : 196.536

Jumlah Netto : 6.139.000

Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2019.

Setelah diangkat menjadi PNS usai mengikuti pelatihan dasar (latsar) dalam waktu satu tahun, tentunya gajinya akan naik sesuai aturan.

Gaji PNS Terbaru Tahun 2019

Apabila contoh di atas berdasar CPNS Kemenkumham tahun 2018 lalu, maka berikut ini adalah gaji pokok PNS terbaru tahun 2019.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019:

Golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1815.800

gaji PNS golongan 1
gaji PNS golongan 1 (HO)

Karisma Evi Tiarani, Pelari Asal Simo Boyolali Sukses Raih Medali Emas di Dubai & Cetak Rekor Dunia

Golongan II

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

gaji terbaru PNS golongan 2
gaji terbaru PNS golongan 2 (HO)

Golongan III

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

IIIC: Rp 2.802.300

IIID: Rp 2.920.800

gaji terbaru PNS golongan 3
gaji terbaru PNS golongan 3 (HO)

Golongan IV

IVA: 3.044.300

IVB: 3.173.100

IVC: 3.307.300

IVD: RP 3.447.200

IVE: Rp 3.593.100

gaji terbaru PNS golongan 4
gaji terbaru PNS golongan 4 (HO)

Daftar gaji di atas merupajkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Sedangkan, tunjangan kinerja akan disesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. (Kompas.com/Warta Kota)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved