Kepala Satpol PP DKI Nonaktifkan Anak Buahnya yang Terlibat Dugaan Kasus Pembobolan ATM Rp 32 Miliar
Kini 10 orang yang belum mengembalikan uang tersebut sedang dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.
Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.
Bahkan, Arifin pun mempertanyakan sistem pengamanan nasabah milik Bank DKI itu.
"Menurut pengakuan mereka sudah lama, bukan dalam sekali ambil sebesar itu. Kenapa pihak yang sana baru heboh sekarang? Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa," ujarnya.