Akhir Tahun, Penyelundupan Narkoba Modus Jastip di Bandara Soekarno-Hatta Semakin Marak
Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan barang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Jumlah total berat bruto barang 827 gram dan dari hasil uji narkotika kristal bening tersebut didapati positif Methamphetamine, adapun penumpang tersebut pada saat datang, di dalam terminal dijemput oleh pihak dari PT A yang bergerak di bidang jasa travel. Kami juga lagi-lagi berkoordinasi CD dengan pihak Polresta Bandara untuk penyelidikan, apakah ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan antara jasa travel dengan jaringan narkotika," katanya.
Menurut Finari, kasus terakhir yang ditegah yakni Ketamine sejumlah 965 gram dari tangan dua orang penumpang ex-pesawat Air Asia dengan nomor rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta.
• Kisah Mantan Sopir Truk Jadi Pengusaha hingga Punya Sederet SPBU,Berhenti dari PNS & Hidup Sederhana
• Cecep Reza Bombom Masih Bagikan Momen Sebelum Tutup Usia, Foto Terakhirnya Ramai Diperbincangkan
Pelaku berinsial RB (28) dan HB (25) yang keduanya berkewarganegaraan Cina.
"Barang haram itu disembunyikan di atas bagasi pakaian-pakaian perempuan dan handuk berwarna putih yang di lipatannya disembunyikan serbuk kristal putih. Kami kembali berkoordinasi CD dilakukan dengan Polresta Bandara, akan tetapi hingga saat ini masih dalam proses pengembangan terkait tersangka lain yang terlibat," tutur Finari.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.
Ditambah denda maksimum Rp 10 miliar, ditambah 1/3 dalam hal ini barang bukti melebihi 1 kilogram.
"Upaya pemberantasan Narkotika ini bukan hanya tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk membendung peredaran Narkotika," Finari mengakhiri.