Akhir Tahun, Penyelundupan Narkoba Modus Jastip di Bandara Soekarno-Hatta Semakin Marak

Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan barang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Empat kasus penyelundupan narkoba dalam waktu 1 bulan di Bandara Soekarno-Hatta yang berhasil ditegah pihak Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Menjelang penghujung tahun 2019, Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta memperketat pengawasan barang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Tidak sendirian, mereka dibantu oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mendeteksi barang haram berupa narkoba masuk ke Indonesia dari luar negeri melalui penumpang.

Alhasil, ada empat kasus upaya penyelundupan narkoba diungkap hanya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Penyelundupam itu bermodus memanfaatkan jasa titip barang yang menyembunyikan narkoba di tubuh hingga di dalam barang bawaan penumpang.

Total empat Warga Negara Asing (WNA) asal India, Cina dan Gana diamankan petugas dengan barang bukti Narkoba sebanyak 2,035 butir pil ekstasi dan 2,848 Methampetamine serta Ketamine.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, Finari Manan menjelaskan, terhitung sejak 8 Oktober hingga 5 November kemarin ada empat kasus upaya penyelundupan Narkoba yang ditegah.

Kasus pertama penyelundupan Narkoba melalui Terminal Kargo terungkap saat pemeriksaan X-Ray, petugas mencurigai satu paket barang kiriman asal Perancis.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam ditemukan barang berupa dua set tempat penyimpanan pakaian yang dapat dilipat dan digantung, yang didalamnya masing-masing disembunyikan papan kardus berisi pil berwarna yang bertuliskan antara lain Vodafone, Lebara, kpn, dan EA. dengan total sembilan papan kardus berisi 2.035 butir pil," jelas Finari di Kantor Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Selasa (19/11/2019).

Finari mengatakan, kasus kedua yang ditegah upaya penyelundupan Methamphetamine dan Ketamine melalui Terminal 2F Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, pada hari Kamis (17/10/2019).

Hasil profiling dari petugas terhadap penumbang ex-pesawat Malindo Air dengan rute penerbangan Chennai-Kuala Lumpur-Jakarta dilakukan pemeriksaan atas barang penumpang berinisial CCR (62) WNA India, ditemukan kristal bening seberat 1,057 gram.

"Barang itu ada di enam kain India yang dilipat rapi yang di lipatannya disembunyikan kemasan plastik berisi kristal bening, selanjutnya dilakukan pengujian terhadap kristal bening tersebut dengan alat uji narkotika dan didapati positif Methampetamine. Kemudian kami berkoordinasi Controlled Delivery (CD) dengan Bareskrim Polri untuk mengembangkan kasus ini," papar Finari.

Ia melanjutkan, kasus penyelundupan narkoba melalui penumpang masih berlangsung.

Yakni, kasus ketiga dilakukan penumpang ex-pesawat Ethiopian Airline dengan rute Conakry-Abidjan-Addis Ababa-Jakarta, berinisial berinisial MA (62) WNA Gana.

Dari tangan MA petugas mendapati 47 butir kapsul plastik berisi kristal bening, yang diselipkan pada pakaian dalam dan di antara anggota badan.

"Jumlah total berat bruto barang 827 gram dan dari hasil uji narkotika kristal bening tersebut didapati positif Methamphetamine, adapun penumpang tersebut pada saat datang, di dalam terminal dijemput oleh pihak dari PT A yang bergerak di bidang jasa travel. Kami juga lagi-lagi berkoordinasi CD dengan pihak Polresta Bandara untuk penyelidikan, apakah ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan antara jasa travel dengan jaringan narkotika," katanya.

Menurut Finari, kasus terakhir yang ditegah yakni Ketamine sejumlah 965 gram dari tangan dua orang penumpang ex-pesawat Air Asia dengan nomor rute Guangzhou-Kuala Lumpur-Jakarta.

Kisah Mantan Sopir Truk Jadi Pengusaha hingga Punya Sederet SPBU,Berhenti dari PNS & Hidup Sederhana

Cecep Reza Bombom Masih Bagikan Momen Sebelum Tutup Usia, Foto Terakhirnya Ramai Diperbincangkan

Pelaku berinsial RB (28) dan HB (25) yang keduanya berkewarganegaraan Cina.

"Barang haram itu disembunyikan di atas bagasi pakaian-pakaian perempuan dan handuk berwarna putih yang di lipatannya disembunyikan serbuk kristal putih. Kami kembali berkoordinasi CD dilakukan dengan Polresta Bandara, akan tetapi hingga saat ini masih dalam proses pengembangan terkait tersangka lain yang terlibat," tutur Finari.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun penjara.

Ditambah denda maksimum Rp 10 miliar, ditambah 1/3 dalam hal ini barang bukti melebihi 1 kilogram.

"Upaya pemberantasan Narkotika ini bukan hanya tugas aparat hukum saja, melainkan juga dibutuhkan peran aktif dari masyarakat untuk membendung peredaran Narkotika," Finari mengakhiri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved