DPRD DKI Bakal Panggil Dirut Bank DKI Terkait Kasus Pembobolan Rp 32 Miliar

Politikus PDI-P ini khawatir kejadian bobolnya keuangan Bank DKI bisa berimbas pada penurunan minat masyarakat untuk menabung di perusahaan BUMD DKI

Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Mesin ATM Bank DKI 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta f-PDI Perjuangan Gembong Warsono bakal panggil Direktur Utama Bank DKI, menyusul kasus bobolnya uang pada salah satu BUMD DKI itu, hingga Rp32 miliar.

"Fraksi PDI-P meminta kepada teman-teman di Komisi B untuk memanggil Dirut Bank DKI untuk meminta pertanggungjawabannya," kata Gembong saat dikonfirmasi, Selasa (19/11/2019).

Menurutnya, kasus ini terjadi karena ada kelemahan pengawasan dan sistem keamanan milik Bank DKI.

"Pertama soal sistem, kedua soal pengawasan," ucap dia.

Politikus PDI-P ini khawatir kejadian bobolnya keuangan Bank DKI bisa berimbas pada penurunan minat masyarakat untuk menabung di perusahaan BUMD DKI tersebut.

"Dampaknya pasti ke sana. Makanya nanti kita minta orang di fraksi yang ditugaskan di Komisi B bisa memanggil untuk meminta pertanggungjawaban terhadap aset yang dimiliki rakyat DKI," tegas Gembong.

Adapun kasus pembobolan Bank DKI ini disebut dilakukan oleh 12 anggota Satpol PP DKI.

Mulanya, mereka menarik tunai di ATM bersama menggunakan kartu ATM Bank DKI.

Namun usai transaksi, justru saldo yang bersangkutan tak berkurang.

Bukannya menghentikan, para oknum Satpol PP ini malah melanjutkan penarikan hingga berulang kali.

Peristiwa ini sendiri terjadi pada rentang bulan Mei - Agustus 2019. Nilainya mencapai Rp32 miliar.

"Ini menurut pengakuan mereka sudah lama. Bukan dalam sekali ambil sebesar itu, tidak. Ada yang bilang sejak Mei 2019, lanjut sampai Agustus," kata Kepala Satpol PP DKI Arifin saat dihubungi, Senin (18/11/2019).

Jika terbukti ada kesengajaan, Arifin sudah menyiapkan sanksi pemecatan bagi anggota yang terlibat.

"Jika nantinya setelah diselidiki oleh Polda ada niat tidak baik maka kami akan siapkan tindakan tegas berupa pemecatan. Ya, tindakan tegasnya itu. Ada itikad nggak baik, dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Pembobolan Rp32 Miliar, DPRD DKI Bakal Panggil Dirut Bank DKI

Modus pelaku

Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta diduga melakukan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Nilainya pun cukup fantastis, yaitu mencapai Rp 32 miliar.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin angkat bicara. Ia menyebut ada 10 orang anak buahnya yang terjerat kasus kriminal ini.

"Lebih kurang hampir 10 orang, ada dari Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat," ucapnya, Senin (18/11/2019).

Kini ke-10 anggota Satpol PP itu, dijelaskan Arifin, sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian daerah Metro Jaya.

"Statusnya saat ini sedang diperiksa Polda Metro Jaya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya seperti apa," ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski saat ini pihak kepolisian tengah melakukan penyelidikan, namun Arifin menyebut, pihaknya sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap anak buahnya itu.

Dimana dari keterangan anak buahnya itu, Arifin mengatakan, mereka melakukan penarikan uang tunai di ATM Bersama, namun solda tabungannya tidak berkurang.

"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.

Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.

"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkurang, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.

Timnas Indonesia Siap Berjuang Kalahkan Malaysia di Stadion Nasional Bukit Jalil

Pemilik Rolls Royce Phantom Tunggak Pajak Rp 200 Juta, Kuli Bangunan Kaget Terima Tagihan

Pemkot Jakarta Utara Tawarkan Program Latihan Kerja Bagi Warga Terdampak Penggusuran di Sunter

"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.

Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.

"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.

Bahkan, Arifin pun mempertanyakan sistem pengamanan nasabah milik Bank DKI itu.

"Menurut pengakuan mereka sudah lama, bukan dalam sekali ambil sebesar itu. Kenapa pihak yang sana baru heboh sekarang? Itu juga jadi pertanyaan saya, sistem mereka seperti apa," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved