Pengendara Pikap Tabrak Pemotor
6 Fakta Biduan Sambar Pemotor Hingga Tewas di Tangerang, Langgar Lampu Merah Sampai Jadi Tersangka
Kecelakaan maut terjadi di Kota Tangerang tepatnya di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna pada Rabu (20/11/2019).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kecelakaan maut terjadi di Kota Tangerang tepatnya di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna pada Rabu (20/11/2019).
Kejadian yang menyita perhatian netizen tersebut terjadi sekira pukul 09.30 WIB antara mobil pikap putih bernopol B-9853-NA dengan seorang pemotor hingga tewas.
Bahkan dari rekaman Dinas Perhubungan Kota Tangerang, tampak pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) hingga terpental sejauh 10 meter tertabrak mobil yang dikendarai Biduan Simanjuntak (23).
TribunJakarta.com pun berhasil mengumpulkan beberapa fakta dari kecelakaan maut yang merenggut nyawa seroang pemotor pagi tadi.
1. Sopir nekat menerobos lampu merah
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan kalau mobil pikap yang dikendarai oleh Biduan Simanjuntak (23) itu nekat menerobos lampu merah dalam kecepatan tinggi menuju Jalan TMP Taruna.
Dalam waktu yang bersamaan, pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) juga melaju ke arah Jalan Daan Mogot mengendarai motor jenis Honda Verza.
"Sesampainya pelaku di Jalan Daan Mogot tepatnya di lampu nerah TMP, ia menerobos lampu lalu lintas yang berwarna merah. Kemudian menabrak sepada motor yang dikendarai Alvin," jelas Heri kepada TribunJakarta.com.
Karena berkecepatan tinggi, Alvin pun sampai terpental cukup jauh dan tertabrak kembali oleh mobil bernopol B-9853-NAL hingga terseret ke sebuah taman kecil.
2. Korban sekarat dan meninggal di rumah sakit

Heri mengatakan kalau korban masih dalam keadaan sekarat di lokasi setelah tertabrak secara brutal.
Namun, Alvin menghembuskan nafas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang.
"Akibat dari kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara motor mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Kabupaten Tangerang," tutur Heri.
3. Diduga buru-buru hingga tembus lampu merah

Dari pengamatan video Dishub Kota Tangerang, pengendara mobil pikap alias Biduan terlihat sengaja menerobos lampu merah.
Sebab kendaraan roda dua di depannya sudah berhenti tepat di garis pembatas lampu lalu lintas.
Polisi pun membenarkan dugaan kalau Biduan sedang dalam keadaan buru-buru sehingga tutup mata walah lampu rambu lalu lintas sudah menunjukan warna merah.
"Dari keterangan pelaku, dugaan sementara karena sedang terburu-buru," ujar Heri.
Pelaku diketahui mengendarai mobil pikap berjenis Suzuki Carry berwarna putih membawa beberapa drum kosong berwarna biru.
"Mobil pikap dia (Biduan) bawa drum kosong rencana mau ngepul oli bekas," tambahnya.
4. Mengaku tidak konsumsi narkoba, besok jalani tes urine

Ipda Heri mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan mendalam dan menjalani tes urine.
"Rencana besok pagi akan kita cek urine, sementara lengkapi berkas lidik dulu," ungkap Heri.
Namun, dari pengakuan sementara, Biduan tidak pernah mengonsumsi obat-obatan terlarang seumur hidupnya apa lagi saat mengendarai kendaraan.
Bahkan, kata Heri, pelaku yang masih berumur 23 tahun tersebut bukan seorang perokok.
"Pengakuannya enggak (tidak mengonsumsi narkoba), ngerokok aja enggak. Tapi tetap besok akan dicek urine," sambung dia.
5. Belum diketahui penyebab kematian korban
Penyebab kematian Alvin korban tabrakan mobil pikap belum diketahui secara pasti.
Walau dugaan kuat Alvin meregang nyawa setelah terbentur keras oleh mobil yang dikendarai Biduan hingga melayang sejauh sekira 10 meter.
Belum lagi, tampak korban kembali tertabrak setelah jatuh karena pelaku tak lekas menginjakan pedal rem dan tetap melaju kencang.
Namun, Kepala Humas RSUD Kabupaten Tangerang, Lilik mengatakan belum bisa memastikan akibat kematian Alvin secara pasti.
Sebab pihaknya masih menunggu surat keterangan keluarga korban untuk dilakukan visum.
"Kalau penyebab harus tunggu dari hasil pemeriksaan visum ya. Sampai saat ini masih dilengkapi berkas dan jenazah masih di RSUD Kabupaten Tangerang," ujar Lilik.
6. Biduan ditetapkan sebagai tersangka

Satlantas Polres Metro Tangerang Kota akhirnya menetapkan Biduan Simanjuntak (23) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di perempatan lampu merah Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Rabu (20/11/2019).
Biduan merupakan sopir sebuah mobil pikap bernopol B-9853-NAL yang menabrak pemotor bernama Alvin Mangarahon (24) hingga tewas sekira pukul 09.30 WIB hari ini.
Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri mengatakan setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan, Biduan ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut tersebut.
"Sudah dijadikan tersangka barusan dari pemeriksaan," ujar Heri.
• Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tugas Parkir Oleh Bapenda Bekasi Terus Belanjut
• Hepatitis Serang Murid SMP di Kota Depok, Orang Tua Desak Cari Penyebabnya
• BERITA FOTO Kerusuhan di Laga Persela Lamongan Kontra Badak Lampung FC
Menurutnya, Biduan dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 Juncto 106 ayat 1dan 4-C Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (LLAJ).
"Yang bersangkutan kena ancaman penjara maksimal enam tahun," sambung Heri.