Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tugas Parkir Oleh Bapenda Bekasi Terus Belanjut
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, memastikan, pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat tugas parkir oleh Bapenda.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, memastikan, pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi penerbitan surat tugas parkir oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi terus belanjut, Rabu, (20/11/2019).
"Sedang berjalan terus, artinya setiap minggu mereka (penyidik) juga ada panggilan-panggilan, ya itu kalau sudah lengkap baru di gelar, jika sudah merasa cukup, semua pemeriksaan-pemeriksaan mereka akan gelar," kata Indarto dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jalan Pramuka, Kecamatan Bekasi Selatan.
• Resmi! Daftar UMK di Jawa Timur Untuk 38 Kabupaten/Kota, Tertinggi UMK Kota Surabaya
Indarto tidak mau gegabah menyebut siapa pelaku atas dugaan kasus tindak pidana korupsi penerbitan surat tugas oleh Bapenda Kota Bekasi.
Sebab kata dia, tahapan yang sejauh ini berjalan baru sebaras penyelidikan.
"Kalau penyelidikan itu masih liar, kita juga masih mengkaji apakah ada tindak pidana dalam kasus ini. Kalau ada tindak pidana apa, tindak pidananya apa, kalau ada tindak pidana kita naikkan ke sidik baru kita fokus ke pelaku," jelas dia.
"Sekarang ini kita, apakah ada tindak pidana dalam peristiwa itu, setelah ada tindak pidana kita naikan ke penyidikan baru pertanyaan siapakah tersangkanya. Kalau sekarang belum," tambahnya.
Dia juga tidak bisa memastikan kapan proses tahapan penyelidikan dan pemeriksaan berakhir. Menurut dia, proses diserahkan sepenuhnya ke penyidik agar benar-benar hasil yang didapat tepat.
"Iya terserah penyidik, setiap minggunya memperbaharui terus dan ada pemanggilan dari setiap pihak," terangnya.
• Kronologi Puluhan Murid SMPN 20 Depok Terindikasi Hepatitis A, Dinkes Tetapkan Kejadian Luar Biasa
Sebelumnya, Kepala Bapenda Aan Suhanda diperiksa Penyidik Polres Metro Bekasi Kota, pada Kamis, (7/11/2019). Pemeriksaan ini berkaitan dengan penerbitan surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi.
Pangkal masalah ini bermula ketika viral video aksi unjuk rasa Aliansi Ormas Kota Bekasi di salah satu minimarket di Jalan Raya Narogong Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi, beberapa waktu lalu.
Dalih unjuk rasa Aliansi Ormas berkaitan dengan surat tugas yang dikeluarkan Bapenda Kota Bekasi soal pengelolaan parkir minimarket. Mereka menuntut pengusaha tunduk terhadap keinginan kerja sama pengelolaan parkir sesuai surat tugas tersebut.
Masalah pengelolaan parkir minimarket ini bermula ketika Pemkot Bekasi memiliki ambisi untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Selama ini, parkir minimarket dianggap memiliki potensi besar dalam menyumbang pendapata kas daerah.
Formulasi untuk dapat memasukkan potensi pajak parkir itu kemudian dituangkan dalam revisi perda pajak nomor 10 tahun 2009 yang mencantumkan pajak parkir minimarket, restoran dan sejenisnya.
Revisi dilakukan periode 2019 ini, awal tahun sejak februari, Bapenda mulai melakukan uji coba dengan menerbitkan surat tugas kepada sejumlah juru parkir yang dipilih untuk mengelola area minimarket.