Resmi! Daftar UMK di Jawa Timur Untuk 38 Kabupaten/Kota, Tertinggi UMK Kota Surabaya
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020, tertinggi UMK Kota Surabaya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi menetapkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Timur untuk tahun 2020.
UMK Kota Surabaya menjadi yang terbesar di antara kabupaten dan kota yang ada di Jawa Timur dengan besaran Rp 4.200.479,19.
Pengumuman besaran UMK di Jawa Timur dilakukan oleh Khofifah Indar Parawansa dan didampingi oleh Sekdaprov Jawa Timur, Kadisnakertrans Jawa Timur, Dewan Pengupahan dan juga Apindo.
Sedangkan untuk UMK tahun 2020 yang terendah ada di angka Rp. 1.913.321,73, yang ada di sembilan kabupaten di Jawa Timur.
Yaitu di Kabupaten Sampang, Situbondo, Pamekasan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Pacitan, Trenggalek, dan Magetan.
"Untuk penetapan UMK tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur telah melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten kota, beserta juga Apindo," kata Khofifah.
"Karena sesuai regulasi, untuk UMK harus diusulkan oleh kabupaten kota di seluruh Jawa Timur," sambungnya.
• RESMI! UMK Bekasi 2020 Naik Jadi Rp 4,58 Juta, Apindo Minta Tak Naik, Buruh Ngotot Naik 15 Persen
Penetapan UMK Provinsi Jawa Timur ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/568/KPTS/013/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Upah Minimum Kabupaten Kota di Jawa Timur tahun 2020.
Penetapan UMK tahun 2020 dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, Permenaker Nomor 15 tahun 2018 tentang Upah Minimum, dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI No B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut ditentukan kenaikan UMK adalah 8,51 persen dari UMK tahun sebelumnya.
Yang didapatkan dari inflasi 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.
Sehingga kenaikan UMK tahun 2020 berdasarkan daya inflasi dan pertumbuhan ekonomu nasional yaitu 8,51 persen.
Berikut data UMK kabupaten kota di Jawa Timur tahun 2020 berdasarkan SK Gubernur:
1. Kota Surabaya : Rp. 4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp. 4.197,030,51