Aset First Travel Disita Negara, Tengku Zulkarnain Singgung Kondisi Darurat: Kuncinya Ada di Jokowi!
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Ustaz Tengku Zulkarnain angkat bicara terkait kasus aset First Travel yang disita negara.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
"Terima kasih kami kepada DPR RI yang telah mensahkan UU mengenai umrah," tegas Tengku Zulkarnain.
Selain itu, Tengku Zulkarnain juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menuntut pengembalian aset First Travel ke calon jemaah.
"Masalahnya pengadilan tak menjalankan dan merampas untuk negara. Sekarang masalahnya kita minta menurut Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019, Pemerintah dapat melaksanakan ibadah umrah jika dalam keadaan luar biasa/darurat."
"Nah saat ini kan kondisi korban First Travel darurat, maka Pemerintah bisa menjalankannya dan kondisi darurat itu ditetapkan oleh Presiden. Untuk itu, ini kuncinya ada di Jokowi," tutur Tengku Zulkarnain.
• LINK Download PDF Rincian Formasi CPNS 2019 Pemprov DKI, Pemkot Depok & Bogor, Bisa Diakses Di Sini!
Tengku Zulkarnain menyatakan, Jokowi bisa saja memberikan perintah ke Jaksa Agung berdasarkan UU tersebut agar pemerintah bisa memberangkatkan mereka karena kondisi darurat.
"Jadi uang sitaan itu diserahkan ke Kemenag dan perusahaan umrah bisa dilelang dengan harga paling murah. Untuk penginapan, Indonesia kan ada penginapan haji disana jadi lebih hemat. Ini terobosan paling manis," tegas Tengku Zulkarnain.
Tanggapan Kemenkeu
Eksekusi putusan pengadilan terkait pengambilan aset First Travel oleh negara ramai diperbincangkan.
Pasalnya, uang mereka harus dirampas oleh negara berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Meski tak secara gamblang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, aset First Travel menjadi barang milik negara (BMN) jika memang itu keputusan pengadilan.
• Kasus Rizieq Shihab Disamakan dengan TKI oleh Guntur Romli, Ketua HRS Center Emosi Sampai Pukul Meja
"Saya belum tahu, kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar dia di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Isa pun menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan terkait kepastian mengenai aset First Travel.