Aset First Travel Disita Negara, Tengku Zulkarnain Singgung Kondisi Darurat: Kuncinya Ada di Jokowi!
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Ustaz Tengku Zulkarnain angkat bicara terkait kasus aset First Travel yang disita negara.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TRIBUNJAKARTA.COM - Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia Ustaz Tengku Zulkarnain angkat bicara terkait kasus aset perusahaan perjalanan umrah PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel yang disita negara.
Hal tersebut diungkapkan Ustaz Tengku Zulkarnain saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) dilansir TribunJakarta.com pada Rabu (20/11/2019).
TONTON JUGA:
Di acara yang bertajuk Jemaah Tertipu Negara Untung, Tengku Zulkarnain awalnya menjelaskan hukum secara Islam yang terbagi menjadi dua yakni progressive law dan restorative justice.
"Progressive law itu penegakan hukum secara formil dan materil. Sementara kalau restorative justice saat ini banyak telah diterapkan negara maju."
• Viral Foto Ahok Pakai Seragam Pertamina, Terungkap Ini Fakta Sebenarnya
"Misalnya kalau terjadi denda di Pengadilan maka jatuhnya untuk korban, bukan ke negara. Islam sudah menerapkan itu sebelumnya," tutur Tengku Zulkarnain.
Lebih lanjut Tengku Zulkarnain menuturkan, uang denda tersebut hanya diambil negara sementara saja, bukan untuk digunakan sebagai operasional negara.

"Jadi hukumnya itu restorative justice, pengobat luka bagi korban. Kalau tiap kasus penipuan itu dilakukan asetnya dirampas negara, nanti orang tertipu tak mau ke Pengadilan Negara dan main selesaikan di jalan," ucap Tengku Zulkarnain.
Menurut Tengku Zulkarnain, dalam kasus aset First Travel dirampas negara maka pihaknya menghimbau agar menggunakan hati nurani.
• Sebelum Wafat, Istri Pemain Bali United Illija Spasojevic Pamer Foto Suami: I Miss My Handsome Man
"Pakai hati nurani juga lah dan tentu kalau restorative justice, seluruh uang nasabah itu wajib dikembalikan," papar Tengku Zulkarnain.
Tak hanya itu, Tengku Zulkarnain menyatakan sampai Kementerian Agama tak diback-up dengan undang-undang.
"Yang ada cuma UU yang mengatur haji, bukan umrah. Umrah itu diatur Departemen Agama jadi kalau terjadi seperti ini tak kuat hukumnya."

"Tetapi sekarang sudah diganti dengan UU terbaru haji dan umrah setelah terjadinya kasus First Travel. Harusnya pemerintah mengatur umrah melalui UU juga bukan dengan Permen saja," ucap Tengku Zulkarnain.
Kemudian, Tengku Zulkarnain menuturkan tak boleh adanya jemaah umrah yang begitu mengantre untuk berangkat.
• Pengakuan Satpam Nekat Bakar Diri Tengah Malam, Ada Campur Tangan Pihak Ketiga
Ia bahkan menyoroti mengenai fenomena dana umrah yang telah diminta terlebih dahulu oleh perusahaan.
"Bahaya sekali uangnya sudah ditarik duluan tetapi berangkatnya bisa 20 tahun kemudian, maka dari itu majelis ulama tak mengizinkan. Saya pikir ke depannya Kemenag harus punya pijakan untuk memberhentikannya karena sudah ada UU No 8 Tahun 2019."

"Terima kasih kami kepada DPR RI yang telah mensahkan UU mengenai umrah," tegas Tengku Zulkarnain.
Selain itu, Tengku Zulkarnain juga mengapresiasi kinerja Kejaksaan yang menuntut pengembalian aset First Travel ke calon jemaah.
"Masalahnya pengadilan tak menjalankan dan merampas untuk negara. Sekarang masalahnya kita minta menurut Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019, Pemerintah dapat melaksanakan ibadah umrah jika dalam keadaan luar biasa/darurat."
"Nah saat ini kan kondisi korban First Travel darurat, maka Pemerintah bisa menjalankannya dan kondisi darurat itu ditetapkan oleh Presiden. Untuk itu, ini kuncinya ada di Jokowi," tutur Tengku Zulkarnain.
• LINK Download PDF Rincian Formasi CPNS 2019 Pemprov DKI, Pemkot Depok & Bogor, Bisa Diakses Di Sini!
Tengku Zulkarnain menyatakan, Jokowi bisa saja memberikan perintah ke Jaksa Agung berdasarkan UU tersebut agar pemerintah bisa memberangkatkan mereka karena kondisi darurat.
"Jadi uang sitaan itu diserahkan ke Kemenag dan perusahaan umrah bisa dilelang dengan harga paling murah. Untuk penginapan, Indonesia kan ada penginapan haji disana jadi lebih hemat. Ini terobosan paling manis," tegas Tengku Zulkarnain.
Tanggapan Kemenkeu
Eksekusi putusan pengadilan terkait pengambilan aset First Travel oleh negara ramai diperbincangkan.
Pasalnya, uang mereka harus dirampas oleh negara berdasarkan putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018.
Meski tak secara gamblang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, aset First Travel menjadi barang milik negara (BMN) jika memang itu keputusan pengadilan.
• Kasus Rizieq Shihab Disamakan dengan TKI oleh Guntur Romli, Ketua HRS Center Emosi Sampai Pukul Meja
"Saya belum tahu, kita harus lihat keputusan pengadilan. Kalau keputusan pengadilan itu disita ya itu jadi barang rampasan, menjadi barang milik negara," ujar dia di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Isa pun menegaskan, pihaknya akan mengikuti keputusan pengadilan terkait kepastian mengenai aset First Travel.