DPRD Kota Bekasi: Penebitan Surat Tugas Parkir Minimarket Belum Ada Dasar Hukumnya
Klarifikasi perihal viral aksi unjuk rasa Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) meminta jatah parkir pengelolaan parkir minimarket.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Komisi III DPRD Kota Bekasi beberapa hari lalu telah mengundang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Aan Suhada, untuk mengklarifikasi perihal viral aksi unjuk rasa Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) meminta jatah parkir pengelolaan parkir minimarket.
Dari situ, terkuak adanya praktik penerbitan surat tugas atau surat perintah dari Bapenda Kota Bekasi untuk juru parkir (jukir) yang diberikan wewenang pengelolaan dan penarikan tarif parkir kepada pengunjung minimarket.
Ketua Komisi III DPRD Kota Bekasi, Abdul Muin Hafidz, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda mengakui instasinya mengeluarkan surat perintah atau surat tugas tersebut.
"Jadi kita hanya mendengarkan saja termasuk apa kita sudah menyarankan enggak boleh lagi ada surat tugas karena inikan belum ada badan hukumnya, artinya harus ada perdanya lah kalau menang itu harus dilaksanakan," kata Muin, saat dikonfimasi, Rabu, (20/11/2019).
• Kasus Dugaan Korupsi Penerbitan Surat Tugas Parkir Oleh Bapenda Bekasi Terus Belanjut
Muin menilai, Bapenda Kota Bekasi keliru dalam penerbitan surat tugas pengelolaan parkir mininarket. Sebab, dalam aturan tidak ada yang disebut penarikan pajak parkir untuk minimarket kecuali ada pihak ketiga yang mengelola parkir di lahan minimarket.
"Salah, karena itu kan pajak, meskipun bahwa NPWP dia itu didalamnya tidak ada perparkiran, tapi kan secara ini pajak perusahaan Alfamart indomaret ini kan perusahaan," jelas dia.
Dalam klarifikasi itu, Kepala Bapenda Kota Bekasi mengaku baru mulai menerbitkan surat tugas periode 2019 ini saja. Keterangan ini justru bertolak belakang dari pengakuan ketua Ormas Gibas yang menyarakan praktik surat tugas sudah berjalan sejak 2017, begitu juga pengakuan kuasa hukum Aan Suhanda, RM. Purwadi ketika memberikan penyataan usai kliennya diperiksa polisi beberapa waktu lalu.
"Jadi dia (Aan Suhanda) juga nggak bisa menyampaikan (jumlah surat yang diterbitkan), saya bilang kan pasti itu kan ada copyannya semua pak, karena kan pasti nggak mungkin mengeluarkan enggak ada copyannya," jelas dia.
DPRD hanya diberikan laporan hasil pajak yang didapat dari praktik penerbitan surat tugas itu periode Januari 2019 hingga September 2019. Nilainya kata Muin mencapai, Rp 1,2 Miliar.
"Karena kita ingin mengkalkulasi, kalau 1,2 m satu tahun, berapa nih sesungguhnya, apakah itu riil atau tidak," jelas dia.
Setelah klarifikasi yang dilakukan Komisi III, Bapenda disarankan agar tidak lagi mengeluarkan surat tugas pengelolaan parkir minimarket sampai ditemukannya peraturan dan petunjuk teknis yang tepat.
"Jadi kita minta terhitung Oktober tidak ada apapun namanya sp itu nggak diperbolehkan, kalau mau ya silahkan dia keluarkan, kalau dia mau tanggung resiko, yang penting kami dari DPRD kan sudah me-warning (peringatan) tidak boleh lagi ada semuanya," tegas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolres-metro-bekasi-kota-kombes-pol-indarto-3.jpg)