CPNS DKI 2019

Gaji Capai Rp 28 Juta, Lulusan IPDN Berebut Kerja di Pemprov DKI

Dijelaskan Chaidir, besaran gaji yang diterima oleh lulusan IPDN ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Kepala BKD DKI, Chaidir 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Banyaknya lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang memilih bekerja di Pemprov DKI Jakarta menjadi fenomena tersendiri.

Hal ini bukan tanpa alasan, iming-iming mendapat gaji hingga puluhan juta rupiah menjadi faktor utama tingginya minat lulusan IPDN untuk bekerja di ibu kota.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir mengatakan, lulusan IPDN golongannya setara dengan PNS gelar Sarjana 1 golongan III-A dan dengan pangkat penata muda.

"Gaji PNS golongan III-A STPDB (IPDN) sebesar Rp 2.579.000," ucapnya, Rabu (20/11/2019).

Gaji itu masih ditambah dengan tunjangan kinerja daerah (TKD) yang nilainya mencapai Rp 17.370.000 untuk jabatan fungsiion teknos terampil.

"TKD ini disesuaikan dengan kemampuan APBD dan kebijakan di setiap instansi," ujarnya saat dikonfirmasi.

Ini berarti, setiap lulusan IPDN yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta bisa mengantongi gaji hingga hampir Rp 20 juta per bulannya.

Warga Komplek Eks Yonhub Kebon Jeruk Menolak Digusur

Warga Sunter Anggap Anies Ingkar Janji, Politikus PDIP: Janji Kemarin Lebih dalam Semangat Populisme

"Total yang diterima oleh lulusan IPDN yang baru menjadi PNS 100 persen bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir.

Nominal gaji ini bisa meningkat jika lulusan IPDN itu menduduki jabatan struktural di Pemprov DKI Jakarta.

"Komponen tunjangannya otomatis bertambah, diperkirakan dapat mencapai di kisaran Rp 28 juta," tuturnya.

Dijelaskan Chaidir, besaran gaji yang diterima oleh lulusan IPDN ini telah disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini.

"Gaji CPNS maupun PNS seluruhnya secara nasional diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2019 tentang perubahan ke-18 PP No7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS," ucapnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved