Hari Ini, Pengendara yang Melintas di Jalur Sepeda Belum Dikenakan Sanksi Tilang

pantauan TribunJakarta.com di bawah Stasiun MRT Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pengendara motor masih bebas melewati jalur sepeda

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Sejumlah pengendara yang melewati jalur sepeda di bawah Stasiun MRT Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, CILANDAK - Penindakan sanksi tilang kepada pengendara motor yang melewati jalur sepeda mulai diterapkan hari ini, Rabu (20/11/2019).

Namun, pantauan TribunJakarta.com di bawah Stasiun MRT Cipete Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, pengendara motor masih bebas melewati jalur sepeda.

Tidak ada petugas kepolisian maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berjaga di lokasi.

Hanya terlihat petugas keamanan internal Stasiun MRT Cipete Raya.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Sri Widodo mengatakan, kepolisian memang belum memberikan sanksi tilang bagi pengendara yang melewati jalur sepeda.

"Belum, belum. Sekarang masih sebatas imbauan saja," ujar dia saat dihubungi.

Sri Widodo mengaku belum dapat memastikan kapan sanksi tilang bakal diberlakukan.

Seperti diketahui, sosialisasi penggunaan jalur sepeda sudah dilakukan Pemprov DKI sejak 20 Oktober hingga 19 November.

Pergub sudah ditandatangani Anies Baswedan

Peraturan gubernur (Pergub) soal jalur sepeda telah ditandatangai oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Ini berarti, para pengguna jalan, khususnya sepeda motor tidak lagi bisa menyerobot jalur sepeda sesuka hati.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, ada dua sanksi yang menunggu pengendara kendaraan bermotor yang melanggaran aturan.

Pertama, bagi pengendara yang menyerobot jalur sepeda akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan.

Adapun sanksi yang diberikan ini sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 284.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved