Orangtua Murid dan Kolese Gonzaga Damai

BREAKING NEWS Berakhir Damai, Orangtua Murid dan Kuasa Hukum Gonzaga Saling Jabat Tangan

Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Orangtua murid yang mengajukan gugatan, Yustina Supatmi, dan kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur berjabat tangan setelah berdamai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Perselisihan antara orangtua murid yang anaknya tinggal kelas dengan SMA Kolese Gonzaga berakhir hari ini, Kamis (21/11/2019).

Dalam sidang mediasi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kedua belah pihak sepakat berdamai.

Yustina Supatmi selaku orangtua murid yang mengajukan gugatan dan pihak Gonzaga bersikap kompak untuk tidak melanjutkan perkara ini.

Majelis Hakim pun meminta pihak penggugat dan tergugat untuk menaati kesepakatan damai.

"Mengadili, menghukum penggugat, tergugat, dan turut tergugat untuk menaati kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," kata Ketua Majelis Hakim Lenny Wati Mulasimadhi saat membacakan putusan di Ruang Sidang 1.

Defisit Anggaran Rp 10 Triliun, DPRD Minta Pemprov DKI Pangkas Rencana Kegiatan di 2020

Seusai persidangan, Yustina dan kuasa hukum SMA Kolese Gonzaga Edi Danggur saling melempar senyum dan berjabat tangan.

Sebelumnya, Yustina Supatmi selaku orangtua BB menggugat SMA Kolese Gonzaga lantaran sang anak dinyatakan tidak naik kelas.

Pada perkara ini, Yustina menggugat Kepala SMA Kolese Gonzaga Paulus Andri Astanto, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum Himawan Santanu, Wakepsek Bidang Kesiswaan Gerardus Hadian Panamokta, dan guru Sosiologi Kelas XI Agus Dewa Irianto.

Ia pun turut menggugat Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Yustina juga meminta Hakim menghukum para tergugat dengan membayar ganti rugi materil Rp 51,683 juta dan imateril Rp 500 juta.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved