BKD Pecat 10 Oknum Satpol PP Pembobol ATM Rp 32 M: Semuanya Pegawai Tidak Tetap
Sebanyak 10 dari 12 orang oknum Satpol PP yang terlibat dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) telah dipecat.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sebanyak 10 dari 12 orang oknum Satpol PP yang terlibat dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) telah dipecat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, 10 orang petugas Satpol PP yang dipecat itu berstatus pegawai tidak tetap (PTT).
"12 oknum itu, 10 orang PTT dan dua orang PNS, yang 10 orang PTT itu dipecat," ucapnya, Kamis (21/11/2019).
Dijelaskan Wahyono, sebanyak 10 orang petugas Satpol PP itu dipecat sejak 19 November lalu.
Sementara itu, dua orang petugas Satpol PP lainnya yang berstatus PNS masih menunggu pemeriksaan yang dilalukan pihak kepolisian.
"Kalau yang ASN ini masih menunggu putusan karena mereka diperiksa oleh pihak kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan sementara," tambahnya menjelaskan.
Kemudian, setelah oknum Satpol PP itu menjalani persidangan dan ada putusan berkekuatan hukum, BKD akan kembali mengambil sikap terhadap nasib mereka.
"Kalau berurusan dengan hukum, nanti kita lihat, kalau sudah ada putusan incraht baru ada keputusan kita berhentikan atau tidak," kata Wahyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 anggota Satpol PP diduga melakukan tindak kriminal dengan melakukan pembobolan ATM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, kasus ini bermula saat beberapa orang petugas Satpol PP melakukan penarikan tunai di ATM, namun saldo tabungan mereka tidak berkurang.
"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.
Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkuramg, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.