CPNS 2019
Daftar CPNS 2019 Segera Berakhir! Ini Perbandingan Gaji Pokok dan Tunjangan yang Didapat CPNS & PNS
Ikut seleksi CPNS 2019? Simak perbedaan gaji pokok dan tunjangan kinerja yang bakal didapatkan CPNS dibanding PNS.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sudah dibuka sejak tanggal 11 November 2019.
Dilansir dari Kompas.com, sejak pembukaan pendaftaran CPNS 2019 pada 11 November 2019 lalu, laman http://sscasn. bkn.co.id diserbu ratusan ribu pendaftar.
Adapun jumlah peserta CPNS yang sudah membuat akun hingga Jumat (16/11/2019) berjumlah 2.466.604 orang pelamar.
Sedangkan pelamar yang sudah mengisi formulir berjumlah 741.637 pelamar dan yang sudah submit adalah 285.363 pelamar.
Jutaan warga ini berlomba-lomba untuk menjadi abdi negara untuk mengisi 152.286 formasi.
Lalu apa yang mereka incar saat menjadi abdi negara? Apakah karena mendapatkan gaji yang besar.
Mari, kita tengok berapa gaji yang didapat seseorang jika sudah resmi jadi CPNS.
• Batik Air Rute Cengkareng-Kupang Mendarat Darurat, Diduga Pilotnya Pingsan, Ini Penjelasan Batik Air
Jalani Masa Percobaan
Sebelum statusnya resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil, Calon PNS masih harus menjalani masa percobaan sekurang-kurangnya satu tahun.
Selama itu, mereka tetap digaji.
Namun besarannya tidak penuh sebagaimana yang diterima PNS.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, CPNS hanya menerima 80 persen gaji pokok dan 80 persen tunjangan dari total gaji PNS.
"CPNS baru akan terima 80 persen. Setelah jadi PNS baru bisa dapat 100 persen," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Besaran gaji CPNS ditentukan berdasarkan golongan tingkat pendidikan terakhir.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.