Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Buka Pelayanan Paspor Keliling di Area Mal, Hari Ini Terakhir
Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat menyediakan jasa pembuatan paspor di area Plaza Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat menyediakan jasa pembuatan paspor di area Plaza Semanggi, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Kasi TI dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Alvian Bayu Indra Yudha, mengatakan hal ini dilakukan untuk membantu pelayanan kepada masyarakat.
"Kebetulan kantor imigrasi non-TPI Jakarta Pusat dapat giliran dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenhumkam DKI Jakarta," kata Alvian Bayu, di lokasi.
Istilahnya, kata Bayu, kegiatan ini sebagai konsep jemput bola.
Tujuannya, kata dia, agar masyarakat yang tak punya waktu ke kantor imigrasi, bisa lebih dekat dan menghemat waktu.
"Kami menjemput bola istilahnya. Agar memudahkan masyarakat yang tidak berkesempatan ke kantor imigrasi. Dengan konsep bus pembuatan paspor keliling, kami yakin masyarakat akan senang dengan kegiatan ini," ucap Bayu.
Pemohon paspor, Reza, menyatakan kegiatan ini baik dilakukan.
"Ini membantu saya. Karena jadi lebih dekat, antreannya pun tak panjang. Dapat menghemat waktu," ucapnya, di tempat dan waktu yang sama.
Diketahui, pelayanan paspor keliling ini dimulai sejak 18–21 November 2019.
Artinya, hari ini atau Kamis (21/11/2019) adalah hari terakhir pelayanan paspor keliling.
• Najwa Shihab Kaget Dengar Ucapan Fahri Hamzah Lalu Beri Pujian Begini: Anda Lagi Menagih Utang?
• Suami Ikut Nikah Massal, Sang Istri Jadi Tamu Undangan: Pesta Pernikahannya Batal dan Berantakan
Kata Bayu, pelayanan dimulai sejak pukul 09.00–15.00 WIB.
"Pelayanan ini meliputi pembuatan paspor baru dan penggantian paspor habis berlaku," ujarnya.
Bayu mengatakan, pihaknya hanya melayani pemohon yang telah mendaftar melalui aplikasi Layanan Paspor Online dengan membawa persyaratan e- KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran atau Buku Nikah.
"Penggantian paspor cukup dengan e-KTP dan paspor lama. Paspor anak, dengan syarat e-KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akta lahir anak dan buku nikah orang tua," pungkas Bayu.