Penjelasan Bank DKI Soal Dugaan Oknum Satpol PP Bobol ATM Rp 32 Miliar

Herry menjamin, dana nasabah yang ada di Bank DKI tetap aman dan ia mengimbau kepada nasabahnya untuk tidak khawatir

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Mesin ATM Bank DKI 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Perusahaan BANK DKI Herry Djufraini memberikan klarifikasi soal dugaan oknum Satpol PP yang membobol rekening Bank DKI senilai Rp 32 miliar.

Ia pun membantah bila ada dana nasabah Bank DKI yang hilang akibat peristiwa tersebut.

"Kasus yang terjadi tidak ada hubungannya dengan dana nasabah yang ada di Bank DKI karena tidak terkait dengan dana nasabah yang berada di Bank DKI," ucapnya dalam siaran tertulis, Kamis (21/11/2019).

Ia menjelaskan, meski oknum Satpol PP itu merupakan nasabah Bank DKI, namun tindak kriminal itu sendiri terjadi di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank lain sehingga tidak ada hubunganya dengan dana nasabah Bank DKI.

"Atas permasalahan ini, sejak awal kami sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait," ujarnya.

Herry menjamin, dana nasabah yang ada di Bank DKI tetap aman dan ia mengimbau kepada nasabahnya untuk tidak khawatir lantaran layanan Bank DKI tetap berjalan normal.

"Layanan dan kegiatan operasional perbankan tetap berjalan dengan normal. Bank DKI menjamin keamanan dana nasabah," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Satpol PP diduga melalukan tindak kriminal dengan melakukan pembobolan ATM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, kasus ini bermula saat beberapa orang petugas Satpol PP melakukan penarikan tunai di ATM, namun saldo tabungan mereka tidak berkurang.

"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.

Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.

"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkuramg, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.

"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.

Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved