Sekda DKI Minta 12 Oknum Satpol PP Diduga Bobol ATM hingga Rp 32 Miliar Diusut Tuntas
elum ada arahan dari pak gubernur. Tapi saya rasa untuk keadilan, law enforcement harus ditegakkan," ucapnya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meminta oknum Satpol PP yang diduga pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) diberikan sanksi seberat-beratnya.
"Belum ada arahan dari pak gubernur. Tapi saya rasa untuk keadilan, law enforcement harus ditegakkan," ucapnya, Kamis (21/11/2019).
Dijelaskan Bang Ipul, sapaan Saefullah, kasus ini pun harus diusut tuntas untuk memberikan efek jera.
• 12 Oknum Satpol PP yang Diduga Bobol ATM Bank DKI Rp 32 Miliar Dipecat
Sehingga kedepannya tidak ada lagi jajaran Pemprov DKI yang melakukan tindakan serupa.
"Saya pikir ini memang harus diusut tuntas ya," ujarnya di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 anggota Satpol PP diduga melakukan tindak kriminal dengan melakukan pembobolan ATM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, kasus ini bermula saat beberapa orang petugas Satpol PP melakukan penarikan tunai di ATM, namun saldo tabungan mereka tidak berkurang.
"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.
Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkuramg, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.
"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.
Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang," ucapnya.
10 oknum dipecat
Sebanyak 10 dari 12 orang oknum Satpol PP yang terlibat dugaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) telah dipecat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Wahyono mengatakan, 10 orang petugas Satpol PP yang dipecat itu berstatus pegawai tidak tetap (PTT).
"12 oknum itu, 10 orang PTT dan dua orang PNS, yang 10 orang PTT itu dipecat," ucapnya, Kamis (21/11/2019).
Dijelaskan Wahyono, sebanyak 10 orang petugas Satpol PP itu dipecat sejak 19 November lalu.
Sementara itu, dua orang petugas Satpol PP lainnya yang berstatus PNS masih menunggu pemeriksaan yang dilalukan pihak kepolisian.
"Kalau yang ASN ini masih menunggu putusan karena mereka diperiksa oleh pihak kepolisian," ujarnya saat dikonfirmasi.
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka kita berhentikan sementara," tambahnya menjelaskan.
Kemudian, setelah oknum Satpol PP itu menjalani persidangan dan ada putusan berkekuatan hukum, BKD akan kembali mengambil sikap terhadap nasib mereka.
"Kalau berurusan dengan hukum, nanti kita lihat, kalau sudah ada putusan incraht baru ada keputusan kita berhentikan atau tidak," kata Wahyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 12 anggota Satpol PP diduga melakukan tindak kriminal dengan melakukan pembobolan ATM.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut, kasus ini bermula saat beberapa orang petugas Satpol PP melakukan penarikan tunai di ATM, namun saldo tabungan mereka tidak berkurang.
"Informasi yang saya dapat, mereka mengambil uang di ATM Bersama, bukan ATM Bank DKI (tempat mereka mendapat gaji). Pertama dia salah pin, yang kedua baru benar dan uangnya keluar, namun soldonya tidak berkurang," kata Arifin.
Hal ini pun dilalukan oleh sejumlah anggota Satpol PP beberapa kali sejak bulan Mei lalu, sehingga kerugian yang diderita Bank DKI mencapai Rp 32 miliar.
"Pertama ambil uang tapi saldo tidak berkuramg, lalu coba lagi. Dia orang pasti punya keingintahuan, ada semacam penasaran maka dia coba lagi," tuturnya.
"Mereka ambil uang lagi dan transfer uang di ATM tanpa mengurangi saldo," tambahnya.
• Kapolsek Kebayoran Baru Dicopot Karena Positif Narkoba dan Ada 4 Paket Sabu di Ruang Kerjanya
• Pilot Wings Air Bunuh Diri, Polisi Segera Panggil Perusahaan untuk Klarifikasi
• Jasad Terbungkus Sprei di Makassar: Janda Muda Tewas Dicekik Sang Pacar, Ini Deretan Faktanya
Untuk itu, Arifin menampik bila tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TTPU).
Pasalnya, tindakan yang mereka lakukan didasari rasa ketidaktahuan lantaran saldo di tabungan Bank DKI mereka tidak berkurang meski telah diambil.
"Sekali lagi saya luruskan, tidak ada itu pencucian uang dan korupsi ya. Mereka ambil uang, tapi saldo tidak berkurang