Ini Dasar Kodam Jaya Relokasi Warga Komplek Yon Hub Pos Pengumben
Kodam Jaya angkat bicara terkait rencana relokasi terhadap warga Komplek Yon Hub, Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Kodam Jaya angkat bicara terkait rencana relokasi terhadap warga Komplek Yon Hub, Pos Pengumben, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Kepala Staf Kodam Jaya (Kasdam Jaya), Brigjen TNI M. Saleh Mustafa menjelaskan terkait permasalahan yang ada di komplek tersebut.
Dikatakannya, tanah di komplek tersebut memang bukan milik TNI AD atau pun Pertamina seperti yang diklaim para warga disana, melainkan milik pihak ketiga dalam hal ini Tan Rudi Setiawan.
Hal tersebut dikuatkan dengan adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) Nomor 406 K/Pdt/2019 yang dikeluarkan pada 31 Januari 2019.
Dalam putusan disebutkan bahwa pihak tergugat dalam hal ini yakni Tan Rudi Setiawan, dimana Kodam Jaya turut menjadi tergugat I adalah pihak yang memenangkan perkara.
Sedangkan gugatan yang disampaikan seseorang bernama Suharjo Prawiro ditolak.
"Tanahnya pihak ketiga dan itu dikuatkan oleh pihak hukum. Kasasinya dimenangkan oleh pihak ketiga yang membebaskan tanah tersebut," kata Saleh saat jumpa pers di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Jumat (21/11/2019).
Berdasarkan putusan itulah maka Kodam Jaya berencana merelokasi para purnawirawan maupun prajurit aktif yang tinggal di Komplek Yon Hub Pos Pengumben ke Komplek Perumahan Angkatan Darat (KPAD) yang ada di Cijantung IV, Jakarta Timur.
"Disana (Cijantung IV) ada sekitar 200 rumah dipakai untuk relokasi, itu dari aspek kemanusiaan. Jadi kalau dia pensiun atau aktif dia masih kita sediakan rumah," kata Saleh.
Karenanya, dalam upaya relokasi tersebut agar tak menimbulkan konflik, Saleh menyebut telah dibentuk Satgas.
Hal tersebut untuk memastikan upaya relokasi warga dari Komplek Yon Hub ke Cijantung IV berjalan sesuai aturan.
"Jadi ini bukan oknum, ini adalah institusi. Bapak Pangdam bentuk satgas ada bagian hukum, tranportasi keuangannya juga. Jadi bukan oknum yang tiba-tiba datang dan itu tidak akan pernah dilakukan Kodam Jaya. Kami SOP sudah ada," tegasnya.
• Polisi Bakal Serahkan Berkas Tersangka Kecelakaan GrabWheels ke Kejaksaan
• Viral Aturan Penulisan Ucapan Cake di Tous Les Jours, Begini Penjelasan Manajemen
Diberitakan sebelumnya, warga Komplek Yonhub Kebon Jeruk, Jakarta Barat menolak tempat tinggalnya direlokasi.
Mereka mengklaim tanah tersebut adalah milik Pertamina sehingga menganggap TNI AD, dalam hal ini Kodam Jaya tak berhak merelokasi.
Adapun saat ini bangunan di Komplek Yon Hub Pos Pengumben sudah ada yang ditertibkan.
Pihak Kodam Jaya mencatata sudah ada 65 warga yang direlokasi ke KPAD di Jalan Cijantung IV, Jakarta Timur.