Peredaran Dolar Palsu
Pengedar Dolar Palsu di Pademangan Jakarta Utara Banting Harga dengan Alasan Seri Lama
Tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan membuat calon pembeli tertarik dengan membanting harga per lembarnya.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, PADEMANGAN - Tersangka pengedar dolar palsu yang ditangkap Polsek Pademangan membuat calon pembeli tertarik dengan membanting harga per lembarnya.
Kepada calon pembeli, tersangka beralasan dolar yang mereka jual merupakan keluaran tahun 2009 dan 2006 sehingga harganya sudah jatuh.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, satu lembar itu mereka jual sekitar Rp 8.000 per dolarnya.
Harga itu jauh di bawah kurs saat ini menunjukkan nilai tukar dollar terhadap rupiah berada di kisaran Rp 14.000.
• Kronologi Garuda Indonesia Mendarat Darurat di Halim Perdanakusuma, Penumpang Sempat Tak Boleh Turun
"Disampaikan oleh para pelaku bahwa, kenapa harganya miring atau harganya murah, karena dolar seri lama sehingga mereka menjual lebih murah daripada dolar seri terbaru," kata Budhi di Mapolsek Pademangan, Jumat (22/11/2019).
Selain itu, ratusan ribu dolar palsu yang diamankan memiliki ciri-ciri khusus yang dicetak agar para pembeli tambah yakin bahwa itu asli.
Ciri-ciri khusus berupa tanda air (watermark) membuat dolar ini sangat mirip dengan dolar aslinya.
Tanda air itu akan terlihat apabila lembaran uang palsu pecahan 100 USD ini dipancari alat sinar UV.
"Keunikan dari uang dolar palsu ini, ini kalo dilewatkan ke sinar UV ini ada terlihat watermarknya. Itu terlihat ada warna seperti watermark di dalamnya," kata Budhi.
Upaya peredaran uang palsu ini terungkap dari adanya informasi bahwa akan ada transaksi uang palsu.
Para tersangka awalnya menawarkan penukaran uang dolar dengan harga murah, yang ternyata diketahui uang yang mereka hendak edarkan palsu.
"Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang menawarkan untuk bisa menukarkan uang dolar tapi dengan rate cukup murah," kata Budhi.
• Riko Simanjuntak Tak Sabar Rasakan Atmosfir Laga Arema FC Vs Persija Jakarta di Liga 1: Fanatik!
Polisi menangkap DS, JK, dan TH di kawasan Mangga Dua, Pademangan, Jakarta Utara, 13 November 2019 lalu.
Dari penangkapan itu polisi kemudian mengejar tersangka ES dan DM yang berperan sebagai penyedia dolar palsu ini.
Selain lembaran uang palsu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti alat sinar UV dan 20 rol lembar kertas atau bahan baku uang palsu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 245 KUHP tentang uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)