Mahasiswi Jadi Budak Seks Sang Pacar karena Diancam Video Mesum Mereka Bakal Disebar

DR ketakutan menolak ajakan berhubungan seksual, karena Ammar Rakha Rizqi mengancam menyebar video mesum mereka.

Editor: Wahyu Aji
kompas.com/m wismabrata
Ilustrasi video mesum 

TRIBUNJAKARTA.COM, MALANG - Ammar Rakha Rizqi (22), mahasiswa di satu kampus swasta di kota Malang, berurusan dengan polisi karena laporan DR, sang kekasih.

DR ketakutan menolak ajakan berhubungan seksual, karena Ammar Rakha Rizqi mengancam menyebar video mesum mereka.

Akibat ancaman tersebut, DR sempat terpaksa menuruti nafsu berahi sang pacar sebagai budak seks.

Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian pada Kamis (21/11/2019) di sebuah kamar kos yang berada di wilayah Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

"Pelaku ini selalu merekam ketika sedang melakukan hubungan badan dengan korban. Dan korban merasa dirugikan dan merasa dilecehkan," ucap Kapolres Malang Kota AKBP, Dony Alexander.

Sejarah Toko Roti Tous Les Jours Asal Korea Selatan yang Viral karena Larangan Ucapan Selamat di Kue

Dari hasil pengakuan korban, ia merasa dirugikan dan dilecehkan oleh pelaku.

Dikarenakan, setiap akan diputus, pelaku selalu mengancam akan menyebarluaskan videonya tersebut.

Video belum tersebar

Meski belum sempat menyebarluaskan video tersebut, pelaku telah memback up video itu ke dalam flashdisk.

Atas kasus ini pelaku akan dijerat dengan UU 44 No.29 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Sifatnya ini sudah memindah data ke data yang lain sehingga kami kenai pasal tersebut. Kami juga mendapati pesan ancaman dari pelaku dan keinginan korban yang tidak mau setiap berhubungan intim di video kan," ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyampaikan, telah ada 14 video yang kini dijadikan sebagai barang bukti

Heboh Toko Roti Tous Les Jours Larang Tulis Ucapan Selamat di Kue, Majelis Ulama Indonesia: Lebay

Video tersebut masing-masing berdurasi mulai dari 2-5 menit.

Kejadian itu dilakukan di tempat kos-kosan pelaku yang berada di Jalan Sudimoro, Lowokwaru, Kota Malang.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved