Lapor LPSK, Kuasa Hukum Korban Perkosaan Ayah Tiri Harap Ada Dorongan ke Polisi Tuntaskan Kasus
Ferry Irawan, dari LBH Bang Japar, melaporkan kasus itu le Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Sebulan lebih sudah, SE dilaporkan ke polisi lantaran memperkosa anak tirinya, HA (16) hingga hamil, namun belum juga berhasil ditangkap.
HA sampai mendapat ancaman dari orang tidak dikenal hingga kuasa hukumnya, Ferry Irawan, dari LBH Bang Japar, melaporkan kasus itu le Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami sebenarnya mengharapkan ada dorongan juga dari LPSK kepada kepolisian agar kasusnya tuntas, bisa ketangkep si ayah tiri ini," ujar Ferry saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (24/11/2019).
Wakil Ketua LPSK, Antonius Priadi S Wibowo, mengatakan pihaknya bisa saja melakukan dorongan agar kasus asusila itu cepat selesai.
"Pasti akan melakukan koordinasi dengan kepolsian setempat dan juga jaksa untuk bagaimana pelaku segera tertangkap. Bentuk koordinasi bisa bersurat atau berkunjung," ujar Antonius yang biasa mengurusi bidang tindak pidana seksual anak atau perempuan dan tindak pidana perdagangan orang, saat dihubungi awak media.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono, menjelaskan kepada awak media, kenapa kasus pemerkosaan terswbut bisa lama sekali terungkap.
Muharram mengatakan, ayah tiri korban sudah keluar dari wilayah Tangerang Selatan.
"Jadi berdasarkan temen-temennya saja nih karena setelah laporan itu dibuat kita langsung memeriksa saksi-saksi kita simpulkan bahwa kejadian itu merupakan tindak pidana. Kita langsung melakukan penyelidikan namun pelaku ini sudah berpindah-pindah tempat satu ke tempat ke tempat lainnya," ujar Muharram di Mapolres Tangsel.
Muharram mengatakan, ayah tiri atau pelaku tersebut sulit dilacak karena tidak menggunkan ponsel.
"Tidak menggunakan HP atau alat elektronik apapun dia tidak menggunakan," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, HA dirudapaksa ayah tirinya selama empat tahun berturut-turut sejak usianya 12 tahun, saat itu ibunya sedang sakit tumor dan akhirnya meninggal.
• Spesifikasi dan Harga Realme C2: Rp 1,3 Jutaan dengan Fitur Al Dual Camera
• Download MP3 Lagu Sheila On 7 Full Album - Lengkap Lirik dan Chord Gitar
• Bantah Video Arogan Bentak Seniman TIM, Anak Buah Anies : Saya Sedang Batuk dan Serak
Pada usia 14 tahun, HA hamil dan mengalami keguguran.
Perlakuan bejat sang ayah tiri terus berlanjut sampai tahun 2019, dan HA kembali hamil, hingga pada September 2019 lalu, ia melahirkan anak hasil pemerkosaan itu.
Saat ini bayi hasil hubungan itu diasuh oleh saudara dari HA agar terpenuhi kebutuhan hidupnya.