LPSK Beri Perlindungan ke Korban Pemerkosaan Ayah Tiri di Tangsel
Antonius Priadi S Wibowo, Wakil Ketua LPSK, mengatakan, saat ini, pihaknya sudah memberikan pandampingan darurat terhadap HA.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan memberikan perlindungan kepada HA (16) korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sendiri di Tangerang Selatan (Tangsel).
Petugas LPSK datang ke Ciputat, tempat tinggal HA bersama nenek dan bibinya.
Antonius Priadi S Wibowo, Wakil Ketua LPSK, mengatakan, saat ini, pihaknya sudah memberikan pandampingan darurat terhadap HA.
"Prinsipnya begini LPSK bisa mengadakan dan memberikan perlindungan darurat. Maksudnya perlindungan darurat itu yang diberikan atas prosedur yang tepat. Berbeda dengan prosedur yang biasa. Perlindungan darurat itu diberikan dalan waktu satu minggu," ujar Antonius saat dihubungi awak media.
Perlindungan darurat diberikan satu minggu setelah visitasi. Setelahnya, para pimpinan LPSK akan menggelar sidang paripurna untuk memutuskan perlindungan selanjutnya.
"Seperti kasus ini. Ini kan baru hari kamis nggak mungkin perlindungan menunggu hari asenin. Maka diberikan perlindungan darurat. Nanti hari senin dibahas dalam rapat paripurna," ujarnya.
• Memasuki Musim Hujan, Pengaduan Warga Ciracas Terkait Pohon Rawan Tumbang Meningkat
• Kecelakaan Tunggal di Kawasan Epicentrum, Seorang Wanita Tewas di Tempat Kejadian
Ferry Irawan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, yang mendampingi HA selama ini, mengatakan, HA mendapat ancaman pasca pelaporan ke polisi.
Ferry pun melaporkan hal itu ke LPSK agar mendapat perlindungan.
"Jadi kan korban ini lapor ke kita ada ancaman dari seseorang, makanya kita laporan ke LPSK," ujar Ferry saat dihubungi TribunJakarta.com, Minggu (24/11/2019).
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, HA dirudapaksa ayah tirinya selama empat tahun berturut-turut sejak usianya 12 tahun, saat itu ibunya sedang sakit tumor dan akhirnya meninggal.
Pada usia 14 tahun, HA hamil dan mengalami keguguran.
Perlakuan bejat sang ayah tiri terus berlanjut sampai tahun 2019, dan HA kembali hamil, hingga pada September 2019 lalu, ia melahirkan anak hasil pemerkosaan itu.
Saat ini bayi hasil hubungan itu diasuh oleh saudara dari HA agar terpenuhi kebutuhan hidupnya.