Pemberlakuan Tilang di Jalur Sepeda
Hari Pertama Tilang Diberlakukan, Puluhan Kendaraan Langgar Jalur Sepeda di Tomang
Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menyebut selama dua jam operasi hingga Pukul 08.30 WIB, total ada 35 pengendara yang ditilang.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Hari pertama penerapan tilang bagi pelanggar jalur sepeda di Jalan Tomang Raya, Jakarta Barat banyak pengendara yang ditindak.
Kasudinhub Jakarta Barat, Erwansyah menyebut selama dua jam operasi hingga Pukul 08.30 WIB, total ada 35 pengendara yang ditilang.
"Untuk jumlah keseluruhan semuanya ada 35 unit kendaraan yang ditilang. Terdiri dari 33 unit sepeda motor dan dua mobil," kata Erwansyah di Jalan Tomang Raya, Senin (25/11/2019).
Mayoritas pengendara yang ditilang berdalih mengaku tak tahu bawah jalur yang dilaluinya adalah jalur sepeda.
Kendati begitu, mereka pasrah saat diberikan surat tilang oleh polisi.
"Saya enggak tahu kalau ini jalur sepeda soalnya enggak ada tulisannya juga dan banyak juga yang lewat disini," kata Anton, salah satu pengendara yang ditilang.
Diketahui, mulai hari ini diberikan sanksi tilang bagi pengendara yang langgar jalur sepeda.
Pelanggar dinenakan Pasal 284 tentang Hak Utama Pejalan Kaki dan Pasal 287 Ayat 1 tentang Pelanggaran Rambu atau Marka Jalan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Skuter listrik dilarang lewat jalur sepeda
Mulai hari ini, Senin (25/11/2019), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya dan jalur sepeda.
Apabila melanggar, pengguna skuter listrik akan disanksi polisi.
Larangan tersebut bermula dari insiden kecelakaan yang merenggut nyawa dua orang pengguna GrabWheels di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta.
Insiden itu terjadi lantaran pengemudi mobil mabuk, sementara pengguna skuter listrik mengaspal di jalan raya.
Setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan oleh pengguna skuter listrik agar tidak kena denda.
1. Hanya di kawasan terbatas

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan, skuter listrik wajib beroperasi hanya di kawasan khusus setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan.
Para pengguna hanya diperbolehkan untuk melewati beberapa wilayah, salah satunya adalah kawasan GBK.
“Operasional di jalan raya itu tidak diperbolehkan," ujar Syafrin dalam konferensi pers Jumat (22/11/2019).
2. Sanksi hingga Rp 250.000
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf mengklaim bahwa jajarannya akan menjatuhkan sanksi bagi para pengguna skuter listrik di jalan raya.
"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," ujar Yusuf, Jumat.
Para pelanggar dianggap menyalahi Pasal 282 Juncto Pasal 104 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 bulan dan denda maksimal Rp 250.000.
3. Minimal 17 tahun dan kenakan pengaman
Ada batas usia yang diatur agar bisa mengendarai skuter listrik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengendara skuter listrik harus di atas 17 tahun.
Selain itu, mereka diwajibkan mengenakan pengaman.
"Pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," ungkap Yusri kepada wartawan, Minggu (24/11/2019).
4. Dilarang melintas di jalur sepeda

Tak hanya di jalan raya, pengguna skuter listrik juga dilarang menggunakan jalur sepeda. Untuk diketahui, jalur sepeda di Jakarta berada di lajur paling kiri jalan raya.
Kendaraan lain pun yang memasuki jalur sepeda akan kena sanksi.
"Keputusan terakhir (dari rapat bersama Dishub DKI), tidak bisa (skuter listrik digunakan di jalur sepeda)," kata Yusri.
5. Disanksi operator
Operator skuter listrik GrabWheels, Grab Indonesia menyebut juga akan menyanksi penggunanya yang melanggar ketentuan.
Ketentuan Grab sedikit berbeda dengan ketentuan Pemprov DKI Jakarta dan kepolisian, salah satunya soal batasan usia yang lebih tua 1 tahun.
“Dendanya sebesar Rp 300.000 bagi mereka yang melanggar. Selain itu kami juga akan menangguhkan akun mereka,” ujar Head of Public Affairs of Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno pada konferensi pers di fX Sudirman, Senin (18/11/2019).
• MU Vs Sheffield United Tercipta 6 Gol, Setan Merah Naik 1 Peringkat Klasemen Liga Inggris
• Viral Sebuah Masjid Megah di Tengah Hutan Sulawesi, Begini Penampakanmya
Tri mengatakan, banyak jenis pelanggaran yang kerap dilanggar, beberapa di antaranya berboncengan saat berkendara atau membiarkan anak di bawah umur menggunakan skuter listrik.
“Pengguna GrabWheels harus berusia minimal 18 tahun, jadi pengguna di bawah umur tersebut belum kami izinkan demi keamanan. Selain itu, kami juga sudah berinisiatif mengatur batas kecepatan hingga 15 kilometer (km) per jam,” jelas Tri.
“Kami akan menyediakan helm lebih banyak, tapi kami harap pengguna mengembalikan helm tersebut di stasiun akhir karena akan digunakan oleh pengguna berikutnya,” lanjut dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Skuter Listrik Dilarang di Jalan Raya Mulai Hari Ini, Begini Aturannya Agar Tak Ditilang",