Para Pembobol Warnet di Koja Pakai Uang Hasil Jual Komputer untuk Beli Sabu
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto menjelaskan, para tersangka sudah sempat menjual barang curian secara bertahap ke Asep.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polsek Koja menangkap tiga orang pembobol warung internet (warnet) yang masing-masing bernama Awang Darmawan (45), Maulana Iskandar (37), dan M. Nurullah (31).
Barang bukti berupa tiga unit CPU, monitor, dan keyboard komputer dijual para tersangka ke penadah bernama Asep yang saat ini masih buron.
Kanit Reskrim Polsek Koja AKP Andry Suharto menjelaskan, para tersangka sudah sempat menjual barang curian secara bertahap ke Asep.
"Pelaku Asep yang membeli perangkat komputer yang dicuri pelaku 1 (Awang) dan 2 (Maulana), uang penjualan tiga perangkat komputer baru dibayar Rp 550.000," kata Andry, Senin (25/11/2019).
Menurut Andry, uang Rp 550.000 tersebut digunakan para tersangka untuk membeli sabu.
Mereka kemudian mengonsumsi sabu tersebut secara bersama-sama.
"Uang hasil penjualan dipergunakan untuk membeli sabu dan dipergunakan secara bersama sama oleh para pelaku," ucap Andry.
Adapun peristiwa pembobolan warnet terjadi Kamis (14/10/2019) di Kampung Beting Remaja, RT 002/RW 019, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.
Pelaku utama pembobolan ialah Awang dan Maulana. Setelah berhasil menggasak barang-barang dari dalam warnet, keduanya menuju ke rumah Nurullah.
Kemudian, mereka menjual barang curian secara bertahap ke Asep.
"Pelaku 3 (Nurullah) adalah teman pelaku 1 (Awang) dan pelaku 2 (Maulana). Pelaku 1 dan 2 setelah mencuri perangkat komputer tersebut dibawa ke rumah pelaku 3," kata Andry.
Aksi ketiga tersangka sempat terekam CCTV yang ada di warnet milik korban bernama Josep (40) tersebut.
• Ditinggal ke Kamar Mandi, Ibu Panik Lihat Hewan Sebesar Anak Kucing Gerogoti Wajah Bayi 40 Harinya
• Hasil PUBG Mobile PMCO Fall Split Prelims, Bigetron RA & 2 Wakil Asia Tenggara Lolos ke Global Final
• Uang Rp 60 Juta Hangus saat Kebakaran di Muara Angke, Korban: Itu Milik Bos Anak Saya
Berbekal CCTV, polisi langsung mengejar para tersangka dan menangkap mereka.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga perangkat CPU, layar, dan keyboard komputer.
"Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 8.700.000," kata Andry.
Terhadap tiga tersangka, polisi menyangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.