UMK Kota Bekasi 2020

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Setuju UMK Kota Bekasi Tahun 2020 Naik Jadi Rp 4.589.708

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sudirman, memastikan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 telah disetujui Gubenur Jabar.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Aji
IST
Ilustrasi UMK 2020 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi, Sudirman, memastikan, kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 telah disetujui Gubenur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Untuk di Kota Bekasi, kenaikan disepekati sebesar 8,51 persen dari UMK 2019.

"Sudah (disetujui) tapi bentuknya surat edaran yang menyatakan Gubernur Jawa Barat menerima rekomendasi dari dewan pengupahan kota," kata Sudriman kepada TribunJakarta.com, Selasa, (26/11/2019).

Pihaknya menerima salinan surat edaran itu pada Senin, (25/11/2019), kemarin.

Meski sejatinya, surat itu secara resmi diterbitkan tertanggal 21 November 2019.

"Pada surat itu ada poin yang menyebutkan Gubernur menyetujui kenaikan UMK 2020 Kota Bekasi berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan, tidak ada menyebutkan angka di dalamnya," jelas dia.

Untuk diketahui, rapat dewan pengupahan yang berlangsung di Kantor Disnaker Kota Bekasi, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan, berlangsung alot, Kamis, (14/11/2019).

Kegiatan yang digelar sejak pukul 11.00 WIB baru rampung sekitar pukul 18.00 WIB. Hasilnya, dewan pengupahan memutusakan UMK 2020 Kota Bekasi naik sebesar 8,51 persen sesuai surat edaran Menaker atau atau Rp 4.589.708 dari yang sebelumnya UMK 2019 Rp 4.229.756 per bulan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) selama rapat pembahasan kenaikan UMK sama sekali tidak mengusulkan angka kenaikan UMK 2020. Usulan hanya ada dari unsur serikat pekerja yang mengajukan kenaikan sebesar 15 persen.

Unsur pemerintah yang berada di dewan pengupahanpun mengambil jalan tengah dengan mengusulkan kenaikan UMK sesuai surat edaran Menaker sebesar 8,51 persen.

Keputusan kenaikan UMK 2020 Kota Bekasi berujung voting, dimana tujuh orang anggota dewan pengupahan dari unsur APINDO sama sekali tidak ada yang menggunakan hak suaranya.

Hasil voting menunjukkan 15 suara setuju kenaikan UMK 2020 sebesar 8,51 persen, empat suara setuju kenaikan sebesar 15 persen. Sebanyak tiga orang anggota dewan pengupahan dari unsur pemerintah tidak hadir dalam rapat kali ini.

APINDO Kota Bekasi menolak adanya kenaikan UMK 2020 berapapun besaran yang diusulkan. Alasannya, mereka menilai selama ini tidak ada pengawasan dari provinsi terkait pelaksaan UMK 2019.

Padahal, dari data internal mereka, sebanyak kurang lebih 3000 perusahaan yang ada di wilayah setempat, hanya 30 persen yang membayar upah sesuai UMK 2019. Sisanya, sebanyak 70 persen tidak membayar UMK sesuai keputusan Gebernur Jawa Barat.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved