Penangkapan Geng Motor

Pelaku Tawuran Antar Geng Motor di Sunter dalam Pengaruh Alkohol

Para anggota geng motor yang terlibat tawuran maut di Jalan Sunter Kangkungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Anggota geng motor pelaku tawuran saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (26/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Para anggota geng motor yang terlibat tawuran maut di Jalan Sunter Kangkungan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengonsumsi minuman keras sebelum beraksi.

Hal itu diketahui setelah polisi melakukan tes urine terhadap delapan orang yang tertangkap.

"Narkoba negatif, tapi minuman keras atau alkohol itu positif," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto, Selasa (26/11/2019).

Polisi menduga, para pelaku tawuran ini nekat melakukan aksinya lantaran dipengaruhi alkohol.

Pasalnya, salah satu dari delapan anggota geng motor ini sampai berani menghabisi nyawa korban, Herly Suprapto (27).

"Pada saat melakukan mereka mengakui sebelumnya minum-minuman keras dulu," ucap Kapolres.

Diduga Suap Wasit di Pertandingan Liga 3 Perses Vs Persikasi, Satgas Anti Mafia Bola Tangkap 6 Orang

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur Ditemukan Tewas dalam Mobil

Tawuran maut ini diawali adanya pesan di grup WhatsApp yang berisi ajakan dari salah satu geng motor.

Adapun dua geng motor yang terlibat tawuran ini bernama geng motor VDM (Vademangan) dan Sunter Kangkungan.

Korban Herly adalah anggota geng motor Sunter Kangkungan, sementara delapan pelaku yang tertangkap dari VDM.

Mereka masing-masing berinisial FAP (16), FF (14), AP, N, RHK, BS, G, dan Y.

Adapun pelaku utama pembacokan ini ialah FAP, yang membacok korban, dan FF yang berperan membonceng FAP. Keduanya merupakan warga Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut Budhi, dari delapan orang yang ditangkap, enam orang di antaranya masih berstatus saksi.

"Nanti mendekati 24 jam akan kita tentukan apakah statusnya naik sebagai tersangka atau memang saksi yang kebetulan ada di lokasi tersebut," ucap Budhi.

Sementara itu, FAP dan FF sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto pasal 55, 56 juncto pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan matinya orang.

"Tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara," ucap Budhi.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved