Artis Terjerat Narkoba

2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun Rehabilitasi kepada Nunung dan Suami

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki dua pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki dua pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.

Pertama adalah pertimbangan meringankan. Dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebelumnya Nunung dan July tidak pernah berurusan dengan kasus hukum.

Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).
Komedian Nunung dan suaminya July Jan Sambiran saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

"Hal yang meringankan, para terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di ruang sidang utama, Rabu (27/11/2019).

Pertimbangan kedua adalah hal yang memberatkan, yakni perbuatan Nunung dan July bertentangan dengan hukum.

"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan pemeberantasan narkotika," ujar Agus.

Majelis Hakim tidak menganggap aksi Nunung yang membuang sabu seberat dua gram ke toilet sebagai hal memberatkan.

Sebab, sejak awal perkara ini digelar, penyidik Polda Metro Jaya tidak menjerat dengan pasal menghilangkan barang bukti.

Agus menjelaskan, vonis 1,6 tahun yang diterima Nunung dan suami bakal dipotong masa penahanan keduanya.

Dengan begitu, keduanya hanya akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama 14 bulan.

Vonis terhadap Nunung dan July sama seperti tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).

Alhasil, nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan kuasa hukum mereka ditolak Majelis Hakim.

Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.

Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved