Artis Terjerat Narkoba
2 Pertimbangan Hakim PN Jaksel Jatuhkan Vonis 1,6 Tahun Rehabilitasi kepada Nunung dan Suami
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki dua pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memiliki dua pertimbangan dalam menjatuhkan vonis kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran.
Pertama adalah pertimbangan meringankan. Dalam hal ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebelumnya Nunung dan July tidak pernah berurusan dengan kasus hukum.

"Hal yang meringankan, para terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo di ruang sidang utama, Rabu (27/11/2019).
Pertimbangan kedua adalah hal yang memberatkan, yakni perbuatan Nunung dan July bertentangan dengan hukum.
"Perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan pemeberantasan narkotika," ujar Agus.
Majelis Hakim tidak menganggap aksi Nunung yang membuang sabu seberat dua gram ke toilet sebagai hal memberatkan.
Sebab, sejak awal perkara ini digelar, penyidik Polda Metro Jaya tidak menjerat dengan pasal menghilangkan barang bukti.
Agus menjelaskan, vonis 1,6 tahun yang diterima Nunung dan suami bakal dipotong masa penahanan keduanya.
Dengan begitu, keduanya hanya akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama 14 bulan.
Vonis terhadap Nunung dan July sama seperti tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Alhasil, nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan kuasa hukum mereka ditolak Majelis Hakim.
Sebelumnya, Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.