DPRD & Pemprov DKI Jakarta Sepakati Usulan Anggaran APBD 2020 DKI Jakarta Rp 87,95 Triliun

Usulan anggaran ini disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang digelar di Gedung DPRD DKI, Selasa.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (kiri) bersama Gubernur Anies Baswedan (kanan) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (1/7/2019) 

Lapora Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD bersama Pemprov DKI Jakarta menyepakati besaran usulan anggaran dalam draf Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 sebesar Rp 87,95 triliun.

Usulan anggaran ini disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang digelar di Gedung DPRD DKI, Selasa (26/11/2019) kemarin.

"Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahiim pembahasan KUA-PPAS sebesar Rp 87,956,148,476,363 disahkan," ucap Ketua Banggar DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sambil mengetuk palu dalam rapat, Selasa (26/11/2019).

Rapat yang berlangsung sejak siang hingga malam hari ini sendiri berlangsung alot.

Para anggota dewan pun mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin.

Pasalnya, penerimaan pajak DKI untuk tahun 2019 ini dinilai kurang optimal.

Penerimaan dari pajak ini sendiri sangat penting lantaran sangat menentukan jumlah dan kesanggupan Pemprov DKI untuk membiayai pengajuan anggaran di tahun 2020.

Angka Rp 87,95 triliun yang diketuk oleh pimpinan Banggar ini sendiri meningkat dibanding prediksi pendapatan sebelumnya sebesar Rp 87,12 triliun.

Dari hasil rapat, ada lima sektor pajak yang harus ditingkatkan realisasi penerimaannya di tahun 2020 mendatang.

Pertama, pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang harus menggenjot pendapatnya hingga Rp 100 miliar dari sebelumnya.

Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) ddan pajak hotel yang masing-masing sektor harus menambah realisasi penerimaannya sebesar Rp 50 miliar.

Selanjutnya, pajak parkir ditanbah Rp 250 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang juga ditambah Rp 200 miliar.

Ketua Banggar yang juga Ketua DPRD DKI Prasetyo mengatakan, Pemprov DKI harus lebih menggenjot penerimaan dari sektor pajak agar target yang telah ditentukan bisa tercapai.

"Ini semuanya dinaikkan, artinya dewan memberikan semangat kepada BPRD untuk bisa mendobrak kembali pendapatan kita," ujarnya.

Setelah angka Rp 87,95 triliun ini disepakati bersama, selanjutnya anggaran dikembalikan kepasa masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk dimasukan detail atau rincian dari setiap mata anggaran.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved