Artis Terjerat Narkoba
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Bacakan Vonis Nunung dan Suaminya Hari Ini
Majelis Hakim akan membacakan putusan Nunung dan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Vonis untuk komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran bakal segera dibacakan.
Majelis Hakim akan membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).
Rencananya, sidang pembacaan putusan itu akan dimulai pada pukul 14.00.
Sebelumnya, Nunung dan July dituntut 1,6 tahun menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
Jaksa Boby Mokoginta menilai Nunung dan July terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara pada masing masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dengan ketentuan para terdakwa menjalani pidana di RSKO Cibubur, Jakarta Timur," kata Jaksa Boby.
Namun, kuasa hukum meminta Nunung dan July hanya direhabilitasi selama enam bulan. Nunung pun meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis seringan-ringannya.
Perempuan 56 tahun itu beralasan harus menghidupi 13 anak asuhnya yang masih sekolah.
"Saya harus menanggung keluarga besar. 13 anak angkat saya masih sekolah. Ada yang kelas 1 SD, ada yang kelas 4 SD," ujar dia.
Nunung dan July ditangkap Polisi di rumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, 19 Juli 2019.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dan dua klip kecil bekas bungkus sabu.
Selain itu, terdapat tiga sedotan plastik yang diduga digunakan untuk menghisap sabu.
Berharap vonis ringan
Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran mengaku menyesal telah menggunakan narkoba hingga membuat mereka berurusan dengan hukum.