Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Resmi Buka Kerjasama dengan Kantor Pos
Dia melanjutkan, kerja sama ini akan memberikan pelayanan berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non-TPI Jakarta Pusat resmi bekerja sama dengan kantor Pos Jakarta Pusat.
Kedua pihak pun telah menandatangani surat yang sebagai tanda kerja sama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat, Is Eko, mengatakan hal ini sesuai dengan perintah Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia.
"Ini merupakan kebijakan dari pimpinan tertinggi kami, yaitu Direktorat Jenderal Imigarasi untuk melaksanakan kegiatan ini. Jakarta Pusat pada hari ini sudah memulainya," ujar Is Eko kepada Wartawan, di kantornya, Rabu (27/11/2019).
Dia melanjutkan, kerja sama ini akan memberikan pelayanan berupa pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Sekaligus apabila pemohon itu berkenan paspornya diantarkan ke alamat pemohon, kantor Pos Jakarta Pusat juga bisa memberikan pelayanan tersebut," ujarnya.
Dia menambahkan, pelayanan berupa PNBP ini dibuka pada Senin hingga Jumat. Mulai pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Dia berharap, agar pelayanan ini dapat memudahkan para pemohon paspor di Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat.
"InsyaAlllah harapan kami kepada pemohon, agar kegiatan ini bisa lebih memudahkan dalam hal proses pemohon paspor RI," ucapnya.