Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Perempuan Jual Diri di Twitter Divonis 10 Bulan Penjara

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Suparlan yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

Editor: Erik Sinaga
SURYAMALANG.COM/Syamsul Arifin
Terdakwa Windyana Rizky di PN Surabaya, Rabu, (27/11/2019) 

TRIBUNJAKARTA.COM, SURABAYA- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Windyana Rizky, wanita asal Jember dengan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

Dia dianggap terbukti melanggar pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana 10 bulan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim ketua Eko Agus Siswanto saat bacakan amar putusan, Rabu, (27/11/2019).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Surabaya, Suparlan yang menuntut terdakwa selama satu tahun penjara.

Menanggapi vonis itu terdakwa mengaku menerima.

"Saya terima yang mulia," terang terdakwa.

Untuk diketahui, awal mula terjadinya kasus ini ketika terdakwa Windyana menawarkan berhubungan badan dengan dirinya dengan cara memposting foto-foto seksinya di akun Twitter yang bernama @echanew94.

Hal ini membuat saksi Richi Panget tertarik dan mengajak terdakwa berhubungan badan secara threesome alias bertiga.

Kemudian terdakwa merekrut atau mengajak saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk bersama-sama melayani bokingan dari saksi Richi Panget.

Setelah itu terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 1,8 juta dibagi berdua, masing masing mendapat bagian Rp 900 ribu.

Pada hari Senin tanggal 5 agustus 2019 terdakwa Windyana membuka kamar di Hotel G suite Surabaya.

Di kamar 1205, kemudian menghubungi saksi Tatik Dwi Nur Wulandari untuk datang dan melakukan hubungan badan secara threesome.

Namun tidak lama kemudian datang saksi  Joko Trisno yang merupakan anggota kepolisian dari Polrestabes Surabaya bersama team mengaman terdakwa bersama saksi Tatik Dwi Nur Wulandari dan saski Richi Panget guna proses hukum lebih lanjut. (Syamsul Arifin)

Bongkar Prostitusi Online

Bisnis prostitusi (ILUSTRASI) (Tribunnews)
Bisnis prostitusi (ILUSTRASI) (Tribunnews) ()

Di tempat lain, Unit PPA Polres Kediri membongkar prostitusi online dengan tarif sekali kencan Rp 500.000. Tersangka Muhammad Asyddiki alias Diko (20) yang bertindak sebagai mucikari telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal menjelaskan, prostitusi online ini dibongkar petugas saat pekerja seks komersial bersama pelanggannya berkencan di Hotel DP di Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

"Kasus ini kami ungkap menyusul maraknya prostitusi online di Kabupaten Kediri sehingga kami tindaklanjuti. Pria yang menjadi mucikarinya sudah diamankan," jelas AKBP Roni Faisal kepada awak media di Mapolres Kediri, Rabu (27/11/2019).

Tersangka yang diamankan Muhammad Asyddiki warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri.

Modus prostitusi online ini, pelaku yang bertindak sebagai mucikari dan menjadi perantara mendapatkan keuntungan dari kegiatan prostitusi online.

"Pengakuannya pelaku baru dua kali menjadi perantara prostitusi ini," jelasnya.

Sementara yang bertindak sebagai PSK dengan inisial NH alias Nadia (22) warga Desa Katerungan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. NH dalam kasus ini hanya sebagai saksi.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 296 KUH Pidana dan atau 506 KUH Pidana. Tersangka terancam hukuman paling lama 1 tahun, 4 bulan," jelasnya.

Sementara tersangka Muhammad Asyddiki mengaku baru dua kali bertindak sebagai makelar prostitusi online.

"Saya hanya memberikan nomer HP, selanjutnya mereka yang bertransaksi sendiri," jelasnya.

Bhabinkamtibmas dari Polwan Polres Jakut Ditempatkan di Wilayah yang Lurahnya Perempuan

Jadwal Liga Champions Malam Ini: Valencia Vs Chelsea dan Barcelona Vs Dortmund LIVE di SCTV

Tidak Hormat Bendera dan Nanyikan Indonesia Raya: 2 Siswa SMP Batam Dikeluarkan, Terkait Kepercayaan

Tersangka mengaku setiap ada transaksi mendapatkan imbalan Rp 100.000. Sementara tarif untuk sekali kencan Rp 500.000 di hotel harus dibayar dimuka.

Dari kasus prostitusi online petugas mengamankan barang bukti terdiri HP Vivo warna hitam, HP Smartfren Andromax warna hitam, HP Lenovo warna hitam,

uang tunai Rp 400.000, uang tunai Rp 100.000, satu kotak kondom dan kondom bekas pakai, kertas registrasi hotel, selembar bill hotel, seprei warna putih, sarung bantal warna putih, kaos warna putih, rompi warna coklat,

celana panjang warna coklat, celana dalam warna merah dan BH warna merah muda. (dim)

Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Windyana Jual Diri di Twitter Suguhkan Jasa Bercinta Rame-rame, Divonis PN Surabaya Penjara 10 Bulan

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved