Artis Terjerat Narkoba
Respon Putra Nunung Soal Vonis Ibunya: Sebenarnya Cukup Berat
Putra komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, Bagus Permadi, mengaku menghormati vonis hakim kepada ibunya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Putra komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung, Bagus Permadi, mengaku menghormati vonis hakim kepada ibunya.
Namun, Bagus tak menampik jika hukuman 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, cukup berat.
"Kita harus menghormati keputusan Hakim. Dibilang harus menerima, sebenarnya cukup berat," kata Bagus seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2019).
Menurutnya, pihak keluarga juga menyesalkan keputusan hakim yang tidak mengabulkan nota pembelaan atau pleidoi Nunung.
"Kemarin sudah mengajukan pembelaan minta enam bulan, tapi tetap diberi putusan satu tahun enam bulan. Artinya tidak ada perubahan sama sekali," tutur Bagus.
Reaksi Nunung Setelah Hakim Memvonis 1,6 Tahun Rehabilitasi
Mantan anggota grup lawak Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun rehabilitasi yang dijatuhkan Hakim.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno, seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (27/11/2019).
"Ya kami pikir-pikir dulu. Tadi Mbak Nunung juga akan pikir-pikir dulu apakah menerima (vonis) atau tidak," kata Wijayono.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan waktu hingga tujuh hari ke depan oleh Majelis Hakim.
"Kami akan diskusi dulu. Kalau dari kami kan inginnya enam bulan sesuai keterangan dokter (RSKO)," ujarnya.
Nunung dan suaminya July Jan Sambiran divonis 1,6 tahun rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Majelis Hakim menilai Nunung dan July terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing satu tahun enam bulan. Menetapkan supaya para terdakwa tetap berada di RSKO Jakarta," kata Ketua Majelis Hakim Agus Widodo saat membacakan putusan di ruang sidang utama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/putra-nunung-bagus-permadi-tengah-3.jpg)