Info SIM Keliling

SIM Keliling Wilayah Tangerang Hari Rabu (27/11/2019) Berada di Kecamatan Cibodas dan Ciledug

SIM keliling di atas hanya melayani perpanjangan masa berlaku SIM karena, untuk membuat SIM baru hanya dapat dilakukan di Polres sesuai domisili.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
ayobandung
Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling. 

Masyarakat yang ingin mengurus masa berlaku SIM juga dapat berkunjung di Satpas pembantu yang terdapat di pusat perbelanjaan di Tangerang.

Pemohon juga bisa datang ke Mall @ Alam Sutera di 1st Floor LG-08B, buka dari hari Senin sampai Sabtu pukul 10.00-21.00 WIB untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Kemudian satpas SIM di TangCity Mall berlokasi di Lantai 2 Food Court, Senin-Sabtu pukul 10.00-17.00 WIB.

Warga juga dapat berkunjung Mal Pelayanan Publik Pusat Pemerintahan Kota Tangerang dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved