Bahas Pertemuan dengan Menkumham soal Revisi UU KPK, Laode M Syarif Bantah Arsul Sani: Demi Allah
Ketika Arsul Sani sebut dugaan alasan Menkumham tak terbuka soal UU KPK, Laode M Syarif lantang membantahnya dan bersumpah Demi Allah.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani tampak terlibat debat dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif soal UU KPK yang baru disahkan.
Hal itu terjadi ketika keduanya menjadi narasumber dalam program Satu Meja The Forum bertema 'Perlawanan Terakhir KPK?".
Di acara tersebut, membahas mengenai sikap tiga pimpinan KPK yang menggugat UU KPK ke MK.
Permohonan itu diajukan tiga pimpinan KPK atas nama pribadi bersama 10 tokoh anti korupsi lainnya.
TONTON JUGA:
Laode M Syarif menilai, Perppu KPK yang tak kunjung diterbitkan Presiden Jokowi menjadi alasannya.
Pimpinan KPK itu menuturkan bahwa pihaknya tak dikonsultasikan mengenai proses UU KPK sebelum disahkan.
"Jadi hasil dari UU KPK terbaru itu tak sesuai pimpinan dan pegawai. Banyak juga pegawai KPK mau ajukan judicial review."
"Daripada 1 ribu pegawai melakukan judicial review ramai-ramai, maka sebagai perlambang untuk ketidaksetujuan mereka, kayaknya lebih bagus kami yang mewakilkannya," ucap Laode M Syarif dilansir dari Kompas Tv pada Kamis (28/11).
• Asisten Raffi Mendadak Minta Pulang ke Jakarta & Tak Jadi Operasi Plastik, Nagita Slavina Termenung
Lebih lanjut, Laode M Syarif menegaskan, ketidaketisan proses revisi UU KPK yang tak memberitahu pihak KPK sama sekali.
"Ketidaketisan itu dari proses UU KPK, masa yang akan revisi UU KPK tetapi tak ada selembar konsultasi ke kami," tutur Laode M Syarif.
Mendengar pernyataan Laode M Syarif, Arsul Sani lantas menjelaskan sisi ketidaketisan sikap pimpinan KPK.

"Mau 1 ribu karyawan KPK menguggat itu tak masalah tetapi kalau pimpinan itu ada UUnya."
"Kalau alasannya tak diajak ngomong itu versi Pak Laode Syarif, yang melihat proses UU KPK selama 3 minggu terakhir," ungkap Arsul Sani.
Arsul Sani memaparkan, seharusnya proses revisi UU KPK dilihat dari mulai rapat kerja antara Komisi III dan KPK.
• Agnez Mo Punya Harta Capai Rp 430 Miliar, Ternyata Ini Sumber Kekayaan Sang Penyanyi
"Komisi III saat itu bertanya dukungan apa yang dibutuhkan, satu diantaranya ternyata revisi UU KPK."
"Yang kedua, beliau diterima Menkumham untuk menyampaikan aspirasi. Jadi kalau dikatakan tak komunikasi, ya ada. Kalau dibilang tak ada komunikasi dengan DPR, silahkan datang ke kami," beber Arsul Sani.
Laode M Syarif lantas menjawab perkataan Arsul Sani.
"Februari 2016, Komisi III DPR mengirim surat ke kami menanyakan legislasi apa yang dibutuhkan. Kami jawab, UU KPK tak perlu diubah dan UU Tipikor yang direvisi karena sekurang-kurang 4 jenis korupsi belum masuk di aturan itu."
"Setelah itu tak ada proses lagi yang berhubungan dengan revisi UU KPK. Soal pertemuan dengan Menkumham, itu saya WhatsApp beliau," papar Laode M Syarif.
• Pertanyaan Menohok Ganjar Pranowo soal Sogokkan Buat Pelamar CPNS 2019 Terdiam, Najwa Shihab Heboh
Laode M Syarif menuturkan, saat itu ia mengirim pesan menggunakan Bahasa Inggris untuk meminta bertemu.
"Kami bertemu dengan Menkumham bareng Pak Agus, Deputi Pencegahan dan salah satu staf biro hukum KPK. Saat itu kami bilang tak mengetahui invetari masalah dan meminta ke Pak Menteri agar kami bisa mengeluarkan usulan."
"Saat itu beliau bilang sudah dikonsultasikan. Pertemuan itu kurang dari 30 menit dan beliau berjanji untuk undang diskusi di DPR tetapi undangan itu tak kunjung ada," tegas Laode M Syarif.

Laode M Syarif lebih lanjut, merasa pandangan fraksi di DPR RI terhadap proses revisi UU KPK saat itu tertutup karena dimasukkan ke dalam amplop.
"Akhirnya informasi tentang revisi UU KPK itu kita dapatkan dari hamba Allah," papar Laode M Syarif.
Menjawab penjelasan Laode M Syarif, Arsul Sani lantas menduga alasan sikap Menkumham yang cenderung tertutup saat itu.
"Kenapa akhirnya pak menteri tak terbuka? karena beliau datang dengan pasukan," ucap Arsul Sani.
• Kesulitan Unggah Dokumen CPNS 2019 di Situs SSCN Meski Sudah Sesuai Syarat? Lihat Petunjuk di Sini!
Laode M Syarif lantas lantang membantahnya.
"Demi Allah, saat itu kami hanya datang berempat. Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Pahala Nainggolan dan Rasamala Aritonang," ungkap Laode M Syarif.

Kemudian, Arsul Sani mempertanyakan sikap Laode M Syarif yang secara personal tak membahas revisi UU KPK dengannya.
Padahal, menurut Arsul Sani, mereka merupakan sahabat.
"Sebagai pribadi, beliau tak pernah menghubungi personal mengenai hal ini. Wong ketika di rumahnya ada bom molotov, beliau kirim WA dan kita angkat atensi," jelas Arsul Sani.
SIMAK VIDEONYA: