Bawa 3,7 Kilogram Narkotika, Dua Bandar Narkoba di Jakarta Diciduk Polisi, Penjara 20 Tahun Menanti
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya telah mengamankan dua bandar narkoba.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya telah mengamankan dua bandar narkoba.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri, mengatakan dua bandar narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kata Yusri, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pun dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka dapat dikenakan penjara maksimal dua puluh tahun," ujar Yusri saat konferensi pers kepada awak Wartawan, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
• Jadwal Live Streaming SEA Games 2019 Timnas U-23 Indonesia Vs Singapura, Ini Prediksi Susunan Pemain
Dari penangkapan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,73 kilogram.
Terlebih, terdapat 4.120 butir pil ekstasi dan 179 butir H5.
"Ada juga satu alat pres, empat timbangan, sembilan bungkus kwaci kosong, satu buah sendok stainless, satu kartu debit, satu kunci apartemen, dan tiga unit handphone," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan kedua tersangka ini ditangkap di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Inisial tersangka yakni YDS (34 tahun) warga Jakarta Pusat dan MBH (38 tahun) warga Bekasi, Jawa Barat. (*)