Kelabuhi Polisi, Dua Bandar Narkoba Membungkus Sabu di dalam Bungkus Kuaci
Dua bandar narkoba berusaha mengelabui polisi dengan cara membungkus barang haram Sabu di bungkus kuaci.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Dua bandar narkoba berusaha mengelabui polisi dengan cara membungkus barang haram Sabu di bungkus kuaci.
Dua bandar narkoba ini berinisial YDS (34 tahun) warga Jakarta dan MBH (38 tahun) warga Bekasi Jawa Barat.
Nahas, usaha mereka gagal dan polisi berhasil menangkap mereka di kediamannya masing-masing.
"Jenis narkoba sabu-sabu yang dimiliki mereka, ada yang dibungkus bungkusan kuaci untuk mengelabui kami," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Kini, kedua bandar narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Kata Yusri, mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pun dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
"Tersangka dapat dikenakan penjara maksimal dua puluh tahun," ujar Yusri saat konferensi pers kepada awak Wartawan, di kantor Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (28/11/2019).
Dari penangkapan dua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 3,73 kilogram.
Terlebih, terdapat 4.120 butir pil ekstasi dan 179 butir H5.
"Ada juga satu alat pres, empat timbangan, sembilan bungkus kwaci kosong, satu buah sendok stainless, satu kartu debit, satu kunci apartemen, dan tiga unit handphone," ujar Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan kedua tersangka ini ditangkap di apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Inisial tersangka yakni YDS (34 tahun) warga Jakarta Pusat dan MBH (38 tahun) warga Bekasi, Jawa Barat.
2 bandar terancam 20 tahun penjara
Pihak Polres Metro Jakarta Pusat bersama Polda Metro Jaya telah mengamankan dua bandar narkoba.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/bungkus-kuaci-isi-sabu.jpg)