Balita Tewas Tertimpa Pintu Minimarket
Polisi Sebut Bakal Ada Tersangka Kasus Balita Tewas Tertimpa Pintu di Minimarket
Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu nama tersangka ihwal insiden tertimpanya SS (3,5) di minimarket. Diduga ada kelalaian dalam kasus tersebut.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, KEMAYORAN - Polres Metro Jakarta Pusat masih memburu nama tersangka ihwal insiden tertimpanya SS (3,5) di minimarket, Jalan Paseban Raya, Jakarta Pusat.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo Purnomo, menyebut akan ada nama tersangka kasus ini.
"Kami masih mendalami kasus ini dan dugaannya ada kelalaian dari pihak minimarket tersebut," kata Susatyo saat dihubungi, Jumat (29/11/2019).
Susatyo mengatakan, telah mendapat informasi perihal pintu kaca minimarket yang menimpa SS hingga meninggal dunia.
"Dari keterangan pihak sana memang katanya pintu tersebut rusak sejak Jumat 22 November 2019," ucap dia.
Lebih lanjut, Susatyo belum dapat memastikan ihwal kebijakan minimarket perihal pintu kaca yang menimpa SS.
"Kami masih kumpulkan informasi juga nih, apakah pintu yang rusak itu akan dibetulkan atau tidak. Pintu itu kan rusak sehari sebelumnya dan tak dibetulkan. Ini yang akan kami pertanyakan," katanya.
Kini, Polres Metro Jakarta Pusat telah mendapat keterangan dari sepuluh saksi.
Sembilan di antaranya yaitu pegawai minimarket.
"Sembilan dari sepuluh saksi adalah bagian Alfamidi termasuk Direktur Teknik. Sejauh mana peran dari masing-masing, kami akan periksa dan siapa yang bertanggungjawab," ucap Susatyo.

Diberitakan sebelumnya, SS tutup usia seusai tertimpa pintu minimarket Salemba Tengah, di Jalan Paseban Raya, kelurahan Paseban, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Kapolsek Metro Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan, sebelum tewas SS sedang menunggu sang Ibu yang tengah berada di dalam minimarket tersebut.
Kata Ewo, sapaannya, SS menunggu Ibunya di depan pintu minimarket yang terbuat dari kaca. Parahnya, pintu tersebut diduga rusak dan rapuh.
"Korban tewas setelah ditinggal ibunya yang mengembalikan kelebihan belanja di dalam. Saat itu, dia (SS) menunggu di depan pintu yang kebetulan rusak," ujar Ewo kepada awak Wartawan, di kantornya, Rabu (27/11/2019).
"Tiba-tiba pintu tersebut yang terbuat dari kaca, roboh, dan mengenai saudari SS," sambungnya.
Kemudian, lanjutnya, SS segera dilarikan warga dan petugas minimarket ke Rumah Sakit (RS) terdekat.
Nahas, kata Ewo, nyawa SS tak dapat tertolong dan dinyatakan mengembuskan napas terakhir pada pukul 09.10 WIB.
"Korban SS ini dinyatakan meninggal dunia pada pukul 09.10 WIB," ucap Ewo.
Nerdasarkan hasil visum, sambungnya, SS mengalami luka lebam di bagian kepala.
Seusai itu, kata Ewo, polisi dari Polsek Senen menyelisik dan memeriksa sepuluh saksi, mayoritas karyawan minimarket.
"Kepolisian sudah mengambil langkah-langkah hukum atas kelalaian tersebut, dengan memanggil atau memeriksa sepuluh saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut di Alfa. Termasuk karyawan-karyawannya," kata Ewo.
• Halo Pecinta Film Dalam Negeri dan Luar Negeri: Ini 5 Film Bioskop Tayang Desember, Ada Ip Man 4
• Gisel & Wijin Tak Malu Pamer Kemesraan di Depan Umum, Melaney Ricardo Malah Ngomel Begini
Sementara, kata Ewo, pada pintu yang menimpa SS terdapat tulisan yang menyebut sedang rusak.
"Namun, karena mungkin pengamanan kerusakan tidak maksimal, sehingga mengakibatkan korban tertimpa pintu dari kaca yang di atas engsel pintunya itu rusak," kata Ewo.
Ewo berkata, polisi belum dapat menetapkan tersangka dari insiden ini.
Perihal insiden ini, sambung Ewo, pelaku dapat dikenakan pidana maksimal lima tahun penjara.
"Pasal yang kami bangun adalah pasal 359 akibat kelalainnya, orang meninggal dunia. Dengan ancaman hukuman, maksimal lima tahun penjara," ucapnya.