Rapat Paripurna Tengah Malam, DPRD dan Pemkot Bekasi Sahkan APBD 2020
Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020. Rapat paripurna berakhir tengah malam.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Pengesahan APBD 2020 melalui rapat paripurna yang berlangsung tengah malam memasuki batas akhir peraturan Kemendagri yakni, 30 November 2019.
Rapat yang belangsung di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Bekasi Timur itu berakhir tepat pukul 01.00 WIB.
Nilai APBD 2020 yang disepakati dalam rapat tersebut mencapai Rp5,82 triliun.
APBD ini selanjutnya diserahkan ke Gubernur Jawa Barat untuk disahkan menjadi peraturan daerah yang bisa efektif digunakan awal tahun mendatang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, Pengambilan persetujuan bersama yang dilakukan merupakan hasil dari perjalanan panjang dalam penyusunan APBD.
"Tahapan perencanaan dan penganggaran dimulai dari tahapan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) dari tingkat RT, RW, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan tingkat Kota agar menyelaraskan antara kenutuhan masyarakat dengan program daerah," kata Rahmat melalui keterangan pers, Sabtu, (30/11/2019).
APBD 2020 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 3,01 triliun, sumbernya pajak daerah Rp 2,12 triliun, retribusi daerah Rp 164,14 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp 21,62 miliar dan lain lain pendapatan daerah yang sah Rp 710,64 miliar.
Pendapatan di luar itu ada dana perimbangan dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,66 triliun terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak Rp 152,93 miliar, dana alokasi umum (DAU) Rp 1,26 triliun dan dana alokasi khusus Rp 243,97 miliar.
• Persija Jakarta Pertahankan 50 Persen Pemain di Musim Depan, Pemain Bintang Dapat Garansi
• Pemkot Jakarta Pusat: Jalur Sepeda Masih Ngeri, Motor Lewat Meski Ada Pembatas Jalan
Sementara itu belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung Rp 2,68 triliun terdiri dari gaji pegawai Rp 2,25 triliun, hibah Rp 135,10 miliar, bantuan sosial Rp 101,24 miliar, belanja subsidi Rp 6 miliar, belanja bantuan keuangan Rp 33,82 miliar dan belanja tidak terduga Rp 153 miliar.
Sedangkan, belanja langsung dialokasikan Rp 3,11 triliun yang terdiri dari penunjang urusan Rp 817,08 miliar dan belanja langsung urusan Rp 2,3 triliun.
Kondisi pendapatan dan belanja tersebut terdapat surplus anggaran sebesar Rp 25 milyar yang akan dipergunakan untuk penyertaan modal BUMD sebesar 25 miliar.