Pemerkosa Anak Diamuk Massa

2 Tahun Dicabuli, Bocah 9 Tahun Curhat ke Tetangga Bongkar Perilaku Bejat Ayah Tiri

Dua tahun dicabuli ayah tiri, bocah perempuan berusia 9 tahun akhirnya memberanikan diri buka suara. Ia mengadu ke warga sekitar.

TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim
Ketua RT 05/RW 06 Manggarai, Eko Koco, saat ditemui di kediamannya, Senin (2/12/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, TEBET - Dua tahun dicabuli ayah tiri, bocah perempuan berusia 9 tahun akhirnya memberanikan diri buka suara.

Namun, bukan kepada sang ibu ia mengadu.

Bocah tersebut justru pertama kali mengungkap perbuatan ayah tirinya kepada tetangga sekitar.

Eko Koco (48), Ketua RT 05/RT 06 Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, mengatakan bocah itu menceritakan kisahnya kepada salah satu warga pada Rabu (27/11/2019).

"Dia bisik-bisik ceritanya karena takut. Dia bilang, saya diperkosa sama bapak saya. Wah, langsung geger itu," kata Eko saat ditemui di kediamannya, Senin (2/12/2019).

Mendengar pengakuan anak itu, Eko dan warga lainnya langsung menghubungi Polsek Tebet.

Warga mencari tahu alamat tempat bekerja D. Ternyata D diketahui bekerja sebagai Satpam di salah satu rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Eko dan sejumlah anggota polisi pun bergegas menuju lokasi tempat bekerja D.

"Tapi baru sampai Casablanca ditelepon sama keamanan sini. Katanya pelaku sudah pulang. Ya sudah saya suruh amankan di balai warga," ujar Eko.

Ketika Eko kembali ke rumah, ia melihat puluhan orang sudah berkerumun di depan balai warga.

"Pas di dalam balai warga, orangnya (D) aman. Tapi pas mau dibawa ke kantor polisi, karena warga juga sudah geram, dia sempat kena pukul beberapa kali," ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib membenarkan telah terjadi pencabulan kepada anak di bawah umur.

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya dilakukan sejak 2017. D memperkosa anak tirinya ketika istrinya sedang tidak berada di rumah.

"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.

Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

BREAKING NEWS Massa Keroyok Seorang Pria di Tebet Jakarta Selatan Tega Perkosa Anak Tirinya

Seorang pria diamuk massa di kawasan Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan.

Pria berinisial D (34) itu dikeroyok lantaran tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia sembilan tahun.

Peristiwa ini pun viral di media sosial setelah akun bernama Yuni Rusnini mengunggah informasi tersebut di Facebook.

"Sudah kita tangkap pelaku berinisial D dan sudah kita lakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Andi Sinjaya Ghalib, saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2019).

Ketua DPP PKS Sebut Negara Bertugas untuk Memulangkan Rizieq Shihab ke Indonesia

Menurut Andi, perbuatan bejat D kepada anak tirinya sudah dilakukan sejak 2017.

D memperkosa anak tirinya ketika sang istri sedang tidak berada di rumah.

"Jadi bukan di depan ibunya. Justru dilakukan setiap ibunya tidak ada di rumah. Justru ibu korban yang melapor ke polisi," jelas Andi.

Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 76 huruf D jo 81 UU RI Nomor 34 Tahun 2015 Tentang perlindingan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved