Ledakan di Monas

Granat Asap Meledak di Monas: Buatan Pindad Pernah Ditemukan di Tempat Sampah, Kegunaan dan Jenisnya

8 granat asap dan 15 peluru gas air mata buatan PT Pindad sebelumnya pernah ditemukan di tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Cipayung

Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
PT Pindad
granat asap 

Menurut Roni, delapan granat dan 15 peluru gas air mata merupakan barang produksi tahun 2002 dan 2011.

Saat berita ini diturunkan, seluruh amunisi tersebut masih diamankan di Mapolsek Pancoran Mas.

"Kamis sudah koordinasi dengan Gegana untuk segera diamankan," ujar Roni.

Kegunaan granat asap

Ilustrasi granat asap. promotedpawn.com
Ilustrasi granat asap.
Ilustrasi granat asap. promotedpawn.com Ilustrasi granat asap. ()

Dikutip dari Wikipedia, granat asap memiliki beberapa tujuan. Penggunaan utamanya adalah pembuatan saringan asap untuk penyembunyian dan pensinyalan pesawat terbang.

Granat asap tidak dikategorikan sebagai senjata karena fungsinya sebagai pensinyalan dan penyembunyian.

Granat asap tersebut sebagian besar non eksplosif sehingga di beberapa negara dianggap legal dimiliki oleh masyarakat sipil.

Disain granat asap sangar sederhana, perangkatnya ada dimana-mana di seluruh dunia. Biasa digunakan pengunjuk rasa, penonton sepak bola dan penggemar air soft gun.

Sebelumnya, granat asap meledak di Monas saat diambil oleh personel TNI.
Awalnya ledakan tersebut sempat dikira berasal dari telepon seluler atau handphone kemudian dari bom.

Ledakan tersebut menyebabkan dua anggota TNI yang berolah raga di Monas menderita luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJakarta, granat asap tersebut ditemukan dua personel TNI dari garnisun yakni Serma Fajar dan Kopka Gunawan.

Kedua anggota TNI tersebut kemudian menemukan bungkusan plastik yang di dalamnya ternyata ada granat.

Saat mengambil bungkusan tersebut, granat tersebut meledak. Akibatnya, pergelangan tangan Serma Fajar putus dan dua jari di tangan kirinya putus.

Sementara personel lainnya menderita luka ringan dan kaki terkena percikan.

Penjelasan TNI

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved