Mabes Polri Dukung Pelaksanaan Dipercepatnya Eksekusi Mati Bagi Terpidana Narkoba
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes dukung pelaksanaan eksekusi bagi terpidana penyalahguna narkotika yang sudah divonis mati dipercepat.
Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, KRAMAT JATI - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mendukung pelaksanaan eksekusi bagi terpidana penyalahguna narkotika yang sudah divonis mati dipercepat.
Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto mengatakan percepatan eksekusi mengingat banyaknya bandar kelas kakap yang sudah diringkus Mabes Polri dan BNN.
"Kita mendukung semua untuk hukuman mati cepat, sehingga tidak terlalu banyak lagi sidang, tidak banyak lagi orang yang menunggu antre," kata Eko saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (3/12/2019).
• Oknum Wartawan Diduga Hancurkan Aset Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Berujung Hukum
Pertimbangan dipercepatnya eksekusi juga guna mencegah para bandar kembali berbisnis narkoba dari penjara yang seharusnya tak mungkin dilakukan.
Pasalnya nyaris 90 persen bandar yang diringkus Direktorat Narkoba berstatus terpidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
"Ini untuk mengantisipasi adanya mereka malah menjadi raja di dalam LP (Lapas). Bebas berkomunikasi, ini yang harus kita jaga," ujarnya.
Dalam kasus penyalahguna narkotika, ancaman hukuman mati sendiri diatur pada pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sembilan pelaku yang diringkus Direktorat Narkoba dan BNN di Tasikmalaya beberapa waktu lalu karena terlibat bisnis pabrik narkoba jenis PCC pun terancam hukuman mati.
Eko berharap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kejaksaan yang berwenang di ranah eksekusi mati segera mempercepat eksekusi.
"Kami mendukung pemerintah, karena ini ada di ranah pemerintah. Ini ranah Kumham dan Jaksa selaku eksekusi. Kami mendorong itu (percepatan eksekusi mati)," tuturnya.
• Bhayangkara FC Vs Persija Jakarta Tanpa Penonton, Edson Tavares Ungkap Kerugian Besar Kedua Tim
Sebagai informasi, eksekusi mati bagi terpidana sendiri kerap tertunda karena pelaku mengajukan Grasi kepada Presiden.
Selama Presiden belum menolak atau mengabulkan Grasi yang diajukan, eksekusi terhadap terpidana tak bisa dilakukan sekalipun status perkaranya inkrah. (*)