Komplotan Rampok Sadis Ditangkap

Pengakuan Pemilik Warung Klontong Korban Rampok di Depok, Dikalungi Celurit Hingga Diinjak-Injak

NO (28) masih tak menyangka bahwa warung klontong miliknya Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor menjadi s

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
NO (28) ketika dijumpai wartawan di warung klontong miliknya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONG GEDE – NO (28) masih tak menyangka bahwa warung klontong miliknya Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor menjadi sasaran aksi perampokan pada Selasa (19/11/2019) dini hari.

Ia pun masih mengingat betul wajah pelaku yang mengalungi lehernya menggunakan celurit, dan menginjak-injak dirinya.

Para pelaku ketika dibawa ke warung klontong yang jadi sasarannya beraksi di Jalan Kelapa Dua, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2019).
Para pelaku ketika dibawa ke warung klontong yang jadi sasarannya beraksi di Jalan Kelapa Dua, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2019). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

“Yang pakai baju kotak-kotak itu yang ngalungin celurit ke leher saya, saya dinjak juga” ujar NO sambil menatap tajam satu dari tiga pelaku perampokan warungnya yang berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok, Selasa (3/12/2019).

NO mengatakan, ketika kejadian dirinya tengah berada di dalam warungnya bersama suaminya.

Tiba-tiba, datang segerembolan pelaku yang langsung masuk dan mengacak-acak warungnya, serta mengancam NO dan suaminya menggunakan berbagai senjata tajam.

“Akhirnya saya kasih uang, jumlahnya kurang lebih Rp 3,5 juta sama handphone saya,” bebernya.

Lanjut NO, dirinya berharap para pelaku yang diamankan dapat mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya.

“Maunya sih yang setimpal, karena katanya korbannya bukan cuma saya tapi banyak infonya,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian.

"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.

Sadis, Perampok di Depok Tak Segan Injak Korban Istri Pemilik Toko Klontong

Tak segarang ketika beraksi, tiga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Depok hanya bisa menunduk malu ketika dibawa ke sebuah warung klontong yang menjadi sasaran aksinya beberapa hari yang lalu.

Tiga pelaku tersebut adalah Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah meminta keterangan terhadap pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajarannya.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah meminta keterangan terhadap pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajarannya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Depok juga telah lebih dulu mengamankan empat pelaku merupakan satu kelompok dengan ketiga pelaku yang baru diamankan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved