Ratusan Ribu Kosmetik Ilegal Dekat Bandara Soekarno-Hatta Dibongkar BPOM

BPOM melakukan penggerebekan terhadap toko kosmetik yang menjual produk-produk ilegal di Kabupaten Tangerang.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Gelar perkara penggerebekan toko kosmetik ilegal yang menjual ratusan kosmetik tidak berizin di Toko Kosmetik Perancis, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Selasa (3/12/2019). 

Penny menambahkan, toko kosmetik dan obat serupa masih ada ditengah-tengah masyarakat hingga saat ini

Satu diantara beberapa cara untuk terhindar dari toko kosmetik dan toko obat ilegal adalah tidak membeli produk kesehatan sembarangan tanpa melalui rekomendasi dokter.

Para pelaku pun telah melanggar pasal 197 dan pasal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Denda paling banyak Rp 1,5 miliar," tutup Penny.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved