Komplotan Rampok Sadis Ditangkap
Resahkan Warga Depok, Otak Komplotan Rampok yang Masih Buron Diburu Polisi
Polisi terus mengejar otak dari komplotan perampok yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Depok.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Para pelaku lupa berapa kali beraksi, jadi harus diingat satu-persatu. Hitungan kami sudah ada lebih dari 30 TKP ya," katanya.
Terakhir, Azis mengatakan para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan pihaknya pun telah mengamankan barang bukti berupa dua unit motor dan handphone
"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, barang bukti yang kami amankan berupa dua unit motor dan ada juga handphone," ujarnya.
Korban perampok: dikalungi celurit hingga diinjak-injak
NO (28) masih tak menyangka bahwa warung klontong miliknya Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor menjadi sasaran aksi perampokan pada Selasa (19/11/2019) dini hari.
Ia pun masih mengingat betul wajah pelaku yang mengalungi lehernya menggunakan celurit, dan menginjak-injak dirinya.

“Yang pakai baju kotak-kotak itu yang ngalungin celurit ke leher saya, saya dinjak juga” ujar NO sambil menatap tajam satu dari tiga pelaku perampokan warungnya yang berhasil diamankan jajaran Polres Metro Depok, Selasa (3/12/2019).
NO mengatakan, ketika kejadian dirinya tengah berada di dalam warungnya bersama suaminya.
Tiba-tiba, datang segerembolan pelaku yang langsung masuk dan mengacak-acak warungnya, serta mengancam NO dan suaminya menggunakan berbagai senjata tajam.

“Akhirnya saya kasih uang, jumlahnya kurang lebih Rp 3,5 juta sama handphone saya,” bebernya.
Lanjut NO, dirinya berharap para pelaku yang diamankan dapat mendapat ganjaran setimpal dengan perbuatannya.
“Maunya sih yang setimpal, karena katanya korbannya bukan cuma saya tapi banyak infonya,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan bahwa para pelaku terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pencurian.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
Sadis, Perampok di Depok Tak Segan Injak Korban Istri Pemilik Toko Klontong