Komplotan Rampok Sadis Ditangkap

Resahkan Warga Depok, Otak Komplotan Rampok yang Masih Buron Diburu Polisi

Polisi terus mengejar otak dari komplotan perampok yang kerap beraksi dan meresahkan warga Kota Depok.

TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma
Para pelaku ketika dibawa ke warung klontong yang jadi sasarannya beraksi di Jalan Kelapa Dua, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Selasa (3/12/2019). 

Tak segarang ketika beraksi, tiga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Depok hanya bisa menunduk malu ketika dibawa ke sebuah warung klontong yang menjadi sasaran aksinya beberapa hari yang lalu.

Tiga pelaku tersebut adalah Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah meminta keterangan terhadap pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajarannya.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah meminta keterangan terhadap pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajarannya. (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Depok juga telah lebih dulu mengamankan empat pelaku merupakan satu kelompok dengan ketiga pelaku yang baru diamankan.

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit.

Bahkan, NO istri pemilik warung klontong tersebut sempat mengalami tindakan kasar dari para pelaku yang memaksa menyerahkan uang serta satu unit handphonenya.

“Bahkan, pemilik toko klontong ini istrinya sempat diinjak-injak oleh para pelaku yang anak muda ini, mereka ini sasarannya random hampir 10 orang dan masih kami kejar beberapa pelaku yang lainnya,” ujar Azis di warung klontong korban di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).

Azis mengatakan, para pelaku tersebut merupakan sekelompok anak muda yang kerap nongkrong di warung internet (warnet) hingga malam hari.

Namun, ketika waktu menunjukan pukul 01.00 WIB, para pelaku pun beraksi dan mencari korbannya secara acak di kawasan Pancoran Mas hingga Bojong Gede, Bogor.

“Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," bebernya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasl 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.

"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.

Polisi Kembali Ringkus Komplotan Rampok yang Resahkan Warga Kota Depok

Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku rampok
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah memberikan keterangan terkait penangkapan pelaku rampok (TribunJakarta/Dwi Putra Kesuma)

 Jajaran Polresta Depok kembali berhasil mengungkap kasus pemerasan dan ancaman (perampasan), yang tengah marak terjadi di Kota Depok dalam kurun dua minggu belakangan ini.

Sebelumnya pada Senin (2/12/2019) kemarin Polres Metro Depok telah berhasil mengamankan empat pelakunya lebih dulu.

Kali ini, petugas pun mengamankan tiga pelaku lainnya yang masih satu grup dengan empat pelaku lainnya yang lebih dulu tertangkap.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved