Komplotan Rampok Sadis Ditangkap
Sadis, Perampok di Depok Tak Segan Injak Korban Istri Pemilik Toko Klontong
Pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Depok tega menginjak-injak korban istri pemilik warung klontong.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, BOJONG GEDE – Tak segarang ketika beraksi, tiga pelaku perampokan yang kerap beraksi di Kota Depok hanya bisa menunduk malu ketika dibawa ke sebuah warung klontong yang menjadi sasaran aksinya beberapa hari yang lalu.
Tiga pelaku tersebut adalah Erik Wahyudi (23), Ahmad Supriyadi (18), dan Suhandi Dermawan (21).

Sebelumnya, jajaran Polres Metro Depok juga telah lebih dulu mengamankan empat pelaku merupakan satu kelompok dengan ketiga pelaku yang baru diamankan.
Kapolres Metro Depok AKBP Azis Andriansyah mengatakan, para pelaku tak segan mengancam korbannya menggunakan senjata tajam berjenis celurit.
Bahkan, NO istri pemilik warung klontong tersebut sempat mengalami tindakan kasar dari para pelaku yang memaksa menyerahkan uang serta satu unit handphonenya.
“Bahkan, pemilik toko klontong ini istrinya sempat diinjak-injak oleh para pelaku yang anak muda ini, mereka ini sasarannya random hampir 10 orang dan masih kami kejar beberapa pelaku yang lainnya,” ujar Azis di warung klontong korban di Jalan Kelapa Dua Kampung Ceringin, Raga Jaya, Bojong Gede, Bogor, Selasa (3/12/3019).
Azis mengatakan, para pelaku tersebut merupakan sekelompok anak muda yang kerap nongkrong di warung internet (warnet) hingga malam hari.
Namun, ketika waktu menunjukan pukul 01.00 WIB, para pelaku pun beraksi dan mencari korbannya secara acak di kawasan Pancoran Mas hingga Bojong Gede, Bogor.
“Pelaku menyasar warga yang beraktivitas hingga dini hari, seperti pedagang nasi goreng, bakso, hingga warung klontong," bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasl 368 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman kurungan penjara maksimal sembilan tahun lamanya.
"Pasal yang kami gunakan Pasal 368 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun," pungkasnya.
Polisi Kembali Ringkus Komplotan Rampok yang Resahkan Warga Kota Depok

Jajaran Polresta Depok kembali berhasil mengungkap kasus pemerasan dan ancaman (perampasan), yang tengah marak terjadi di Kota Depok dalam kurun dua minggu belakangan ini.
Sebelumnya pada Senin (2/12/2019) kemarin Polres Metro Depok telah berhasil mengamankan empat pelakunya lebih dulu.