Kabar Artis
Polisi Tetapkan Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga
Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara
Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Hal ini sesuai dengan kewenangan KPI, yaitu mengambil tindakan pasca tayang, bukan sebelum atau pra-tayang.
“Akhir pekan lalu, kami langsung mengumpulkan seluruh bahan dan bukti tayangan seluruh program acara di televisi yang menayangkan adegan penggerebekan tersebut untuk dianalisis apakah terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan,"ujar Yuliandre.
• Final Bulu Tangkis Beregu Putra SEA Games 2019: Kalahkan Malaysia 3-1, Indonesia Raih Emas
• Bocah 12 Tahun Ini Berbobot 10 Kg: Terungkap Lahir Prematur 5 Bulan Karena Ibunda Terpeleset
• Pengamat Intelijen dan Ahli Kimia LIPI Ragu Ledakan di Monas dari Granat Asap: Mungkin Granat Nanas
Menurut keterangan dalam surat sanksi KPI, keempat stasiun televisi itu menayangkan penggerebekan rumah Angel Lelga saat diduga bersama dengan seorang pria di dalam kamar.
Ada pula tayangan di mana Vicky memanjat pagar rumah, mendobrak pintu rumah dan kamar, hingga terjadi perseteruan antara keluarga Vicky dengan Angel Lelga.
Menurut KPI, penayangan adegan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang kewajiban program siaran menghormati hak privasi, kewajiban program siaran memperhatikan, dan melindungi kepentingan anak serta larangan program siaran menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku tidak pantas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Prasetyo Ditetapkan sebagai Tersangka Penggerebekan Angel Lelga
dan
KPI Tegur 4 Stasiun TV yang Tayangkan Penggerebekan Angel Lelga